Tahukah Anda? Terdapat Tambahan Jaminan Asuransi Mobil

Tahukah Anda? Terdapat Tambahan Jaminan Asuransi Mobil

Halo sobat KKB BCA, saat kita mengendarai kendaraan di jalan tentu berhadapan dengan berbagai resiko yang mungkin saja bisa terjadi. Seperti, kecelakaan, menabrak orang, mobil terbakar, terkena banjir dan lain sebagainya. Oleh karena itu, asuransi kendaraan sangatlah penting untuk setiap pemilik kendaraan.

Asuransi kendaraan itu manfaat utamanya ada dua diantaranya asuransi kendaraan komprehensif dan asuransi kendaraan TLO. Menurut Bapak Fitriadi selaku Regional Manager BCA Insurance, manfaat dari jaminan utama resiko yang dijamin diantaranya tabrakan, benturan dan sebagainya. Yang membedakan Komprehensif dan TLO adalah pada saat nilai pengantiannya kalau di komprehensif minimal Rp 300.000, kalau TLO minimal 75% dan itu diganti sesuai harga pasar.

Namun, tidak semua resiko dapat dijamin oleh komprehensif dan TLO. Oleh karena itu, konsumen dapat melakukan tambahan jaminan asuransi mobil atau biasa dikenal dengan perluasan asuransi. Jadi, Perluasan asuransi merupakan manfaat tambahan yang tidak dijamin pada jaminan utama (komprehensif dan TLO). Perluasan asuransi memiliki berbagai macam-macam manfaat yang dapat diambil oleh konsumen diantaranya:

Macam-macam manfaat perluasan asuransi:

  1. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

TJH merupakan tambahan manfaat dimana atas kerugian yang ditimbulkan akibat dari menabrak kendaraan orang lain atau merugikan orang lain, merusak properti orang lain dengan menggunakan kendaraan kita. Contohnya, kita tabrak pagarnya, tidak sengaja tabrak motor orang, tidak sengaja juga tabrak orang di jalan sehingga ada yang terluka dan harus mengeluarkan biaya pengobatan. 

  1. Riot, Strike, Civil Commotion (Kerusuhan, Pemogokan, Huru-Hara)

RSCC ini merupakan manfaat yang ditimbulkan akibat situasi dan kondisi yang mengalami kerusuhan, pemogokan dan huru-hara di suatu wilayah. Contohnya, seperti demonstrasi yang berujung bentrokan kemudian banyak kendaraan terkena lemparan batu atau bahkan ada pula yang dibakar massa. Semua itu dapat dijamin oleh RSCC.

  1. Typhoon, Strom, Hail, Flood, Landslide (Topan, Badai, Hujan Es, Banjir,  Tanah Longsor)

TSHFL merupakan manfaat yang ditimbulkan akibat terjadinya Topan, Badai, Hujan Es, Banjir,  Tanah Longsor yang menimbulkan kerusakan terhadap kendaraan kita.

  1. Bencana Alam

Bencana alam merupakan manfaat yang ditimbulkan akibat terjadinya bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi yang menimbulkan kerusakan terhadap kendaraan kita.


Selain keempat manfaat dari perluasan asuransi diatas, terdapat juga manfaat lain seperti; asuransi diri untuk penumpang dan diri pengemudi. Perluasan asuransi itu semua bisa dimodifikasi. Jadi kalau kita merasa ada resiko tertentu dapat ditanyakan kepada maskapai asuransinya apakah dapat dijamin. 

Lalu bagaimana syarat-syarat kita untuk mengajukan perluasan asuransi ini. Menurut Fitriadi, syarat perluasan itu sangat sederhana dan simpel. Yang penting kendaraan tersebut tidak pre existing atau tidak dalam kondisi resiko itu terjadi. Misalnya banjir, jadi kalau misalnya mobil ex-banjir atau mobil dalam kondisi banjir itu tidak bisa. Tetapi kalau mobil-mobil pada umumnya sebenarnya tidak masalah untuk di asuransi perluasan. Jadi, tidak ada yang spesifik sebenarnya. Silahkan saja ajukan perluasannya oleh konsumen ke maskapai asuransi sesuai dengan pilihannya. Nanti dari maskapai asuransi yang akan menilai apakah layak ditambahkan perluasan atau tidak. 

Selain itu Fitriadi juga menambahkan, bahwa biasanya perusahaan asuransi akan melihat unitnya ini digunakan dimana. Misalnya digunakan didaerah yang rawan kerusuhan. Biasanya maskapai asuransi memiliki, memberikan warranty. Tapi, kalau selama ini umum-umum aja. Contoh misalnya pengguna di Jakarta, penggunaan pribadi mau ambil banjir harusnya tidak ada masalah. 

Sobat KKB BCA, sudah paham kan macam-macam manfaat dari perluasan asuransi. Yuk, lindungi mobil kesayanganmu. Segera hubungi cabang KKB BCA terdekat untuk melakukan perluasan asuransi. 

Penulis: Reindinaldo