Jokowi Perpanjang Diskon PPnBM Mobil Baru, Ini Bedanya dengan Tahun Lalu

Jokowi Perpanjang Diskon PPnBM Mobil Baru, Ini Bedanya dengan Tahun Lalu

Presiden Jokowi menyetujui perpanjangan diskon PPnBM (Pajak penjualan atas barang mewah) untuk mobil baru. Tapi, skemanya berbeda dengan diskon PPnBM yang diberikan pemerintah tahun 2021 lalu.

Tahun 2022 ini kemungkinan tak semua mobil mendapatkan diskon PPnBM. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mobil-mobil yang mendapatkan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah mobil di segmen LCGC dan mobil seharga Rp 200-250 juta yang kalau normal dikenakan PPnBM 15%.

Diketahui, program diskon PPnBM ini telah berlaku sejak Maret 2021. Program ini berhasil membangkitkan industri otomotif yang menjadi salah satu penyumbang perekonomian terbesar di Indonesia.

Pada awalnya insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen =1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70%. Kemudian PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60%.

Insentif yang diberikan tahun lalu meliputi, PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.

Itu berlaku sampai Desember 2021. Memasuki tahun 2022, Pemerintah punya skema baru terhadap relaksasi di industri otomotif ini. Berdasarkan pernyataan Airlangga, berikut skema diskon PPnBM untuk tahun 2022:

  1. Besaran PPnBM Mobil LCGC yang Harus Dibayarkan Konsumen

  • Kuartal I (Januari-Maret 2022): 0% (100% PPnBM LCGC ditanggung pemerintah)

  • Kuartal II (April-Juni 2022): 1% (2% sisanya ditanggung pemerintah)

  • Kuartal III (Juli-September 2022): 2% (1% sisanya ditanggung pemerintah)

  • Kuartal IV (Oktober-Desember 2022): 3% (PPnBM normal untuk LCGC).

  1. Besaran Diskon PPnBM Mobil Non-LCGC seharga Rp 200-250 Juta

  • Kuartal I (Januari-Maret 2022): 7,5% (diberikan diskon PPnBM 50%)

  • Kuartal II (April-Juni 2022): normal 15%

  • Kuartal III (Juli-September 2022): normal 15%

  • Kuartal IV (Oktober-Desember 2022): normal 15%.


Penulis: Tim detikcom

Sumber: Detik.com