Halo Sobat Keren, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini berencana untuk menerapkan sistem jalan berbayar di sejumlah jalan protokol Jakarta menggunakan ERP (Electronic Road Pricing). Penerapan jalan berjalan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di Jakarta.
Dikutip dari detik.com (11/01/2023), rencana penerapan jalan berbayar ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Dalam rancangan tersebut dijelaskan akan ada tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik. Tarif itu dibayar oleh pengguna jalan ketika melintasi kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik. Saat ini pemerintah mengusulkan tarifnya sekitar Rp 5.000-19.000.
Butuh Dana Cepat? KKB Refinancing Solusinya. Cukup Jaminkan BPKB Mobilmu [Klik disini]
Dalam draf tersebut disebutkan ERP berlaku di kawasan pengendalian lalu lintas. Kebijakan ini akan berlaku setiap hari mulai dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Rencananya dikutip dari detik.com (11/01/2023) ERP ini akan berlaku di 25 jalan. Diantaranya sebagai berikut:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Moh. Husni Thamrin
Jalan Jend. Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
Jalan Gatot Subroto
Jalan M. T. Haryono
Jalan D. I. Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Pasar Senen
Jalan Gunung Sahari
Jalan H. R. Rasuna Said
Sobat keren, gimana nih dengan penerapan jalan berbayar di Jakarta. Apakah akan efektif mengurangi kemacetan Jakarta.
Sumber: detik.com