Tilang Manual kembali diberlakukan

Tilang Manual kembali diberlakukan

Halo sobat keren, setelah pengumuman dihapusnya tilang manual, kini polisi akhirnya kembali memberlakukan tilang manual. Tilang manual ini kembali diberlakukan karena adanya beberapa kasus pelanggaran yang harus ditindak langsung ditempat.

Dikutip dari oto.detik.com (13/12/2022) Kombes Latif Usman, mengatakan tilang manual hanya berlaku untuk jenis kendaraan yang tidak bisa ditindak tilang elektronik (ETLE). Tilang manual ini berlaku untuk pelanggaran seperti memalsukan nomor kendaraan, melepas plat nomor kendaraan, knalpot brong dan balap liar.

Pemberlakuan kembali tilang manual ini bertujuan untuk menindaklanjuti pengendara nakal yang berusaha menyiasati tilang elektronik yang sudah berjalan. Dengan demikian, para pengendara nakal tersebut bisa ditertibkan dan secara prosedur tilang manual ini sama seperti sebelumnya dimana pengendara yang kedapatan melanggar maka akan langsung diberhentikan oleh petugas kepolisian dan langsung dikenakan tilang. 

Dikutip dari oto.detik.com (13/12/2022), Kombes Latif Usman juga menambahkan bahwa plat nomor merupakan syarat mutlak kendaraan bisa beroperasi di jalan raya, itulah mengapa mengganti ataupun melepas plat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga akan dilakukan tilang dan penyitaan terhadap kendaraan tersebut. 

Dua pelanggaran tersebut sulit dilakukan jika tidak menggunakan tilang manual. Oleh karena itu, kepolisian memutuskan untuk kembali melakukan tilang manual karena jika pengendara melakukan pemalsuan atau melepas  plat nomor kendaraan bisa langsung ditindak dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK. Jika pengendara tidak bisa menunjukan dokumen tersebut maka petugas dapat langsung melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut.

Sobat Keren, selalu patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku ya karena peraturan tersebut dibuat untuk keselamatan para pengendara di jalan raya. 

Sumber: oto.detik.com