Apa Itu BBNKB, Berapa Biayanya, dan Bagaimana Prosesnya?

Apa Itu BBNKB, Berapa Biayanya, dan Bagaimana Prosesnya?

Beli mobil atau motor bekas kerap dianggap sebagai opsi terbaik karena harganya lebih terjangkau daripada unit kendaraan baru. Namun, Anda patut tahu kalau ada biaya tambahan untuk mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat membeli kendaraan bekas. Pajak BBNKB tersebut wajib dilunasi supaya mobil atau motor berganti status menjadi milik Anda secara resmi. 

Ingin tahu apa itu BBNKB, biaya, serta proses mengurusnya? Mari simak ulasan lengkap seputar BBNKB berikut ini! 

Apa yang Dimaksud dengan BBNKB? 

BBNKB adalah salah satu jenis pajak daerah yang berkaitan dengan perubahan data kepemilikan kendaraan bermotor. Proses pergantian kepemilikan biasanya terjadi karena kesepakatan dua pihak atau situasi tertentu, misalnya jual beli, warisan, hibah, atau penyertaan aset dalam badan usaha.  

Pemerintah Provinsi berwenang mengelola BBNKB sesuai ketentuan yang tercantum pada Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Pasal 2 ayat (1) huruf b. Pajak BBNKB hanya wajib dibayar sebanyak satu kali sewaktu peralihan kepemilikan kendaraan bermotor sedang berlangsung. Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran BBNKB adalah sebagai berikut: 

  • Harga Pasaran Umum (HPU). 

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) bila HPU tidak diketahui tetapi ada informasi lainnya berupa merek kendaraan, tipe, tahun produksi, dan produsen. 

  • Lokasi kendaraan bermotor, setiap provinsi menetapkan aturan masing-masing mengenai BBNKB. 

  • Urutan kepemilikan (tangan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya). 

Perbedaan BBNKB dan PKB 

Pajak BBKNB adalah kewajiban yang harus dibayarkan satu kali pasca membeli unit kendaraan baru. Sementara itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban yang mesti dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor yang menjadi pengguna jalan. Dengan kata lain, PKB merupakan kewajiban rutin jangka panjang selama seseorang menggunakan unit kendaraan bermotor. 

Syarat dan Biaya BBNKB Motor atau Mobil 

Dahulu, BBNKB harus dibayar oleh orang yang membeli unit kendaraan bekas, tetapi kini aturan tersebut telah berganti. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menjadi acuan baru bagi ketetapan BBNKB. Pasal 12 Ayat (1) Undang Undang tersebut menyatakan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.  

Dengan kata lain, sekarang hanya unit kendaraan baru yang dikenakan BBNKB. Jadi, hanya pemilik kendaraan bermotor tangan pertama yang wajib membayar BBNKB sebab kendaraan bekas yang diperjualbelikan tak lagi dikenakan bea tersebut.  

Secara garis besar, mekanisme pengurusan BBNKB motor atau mobil sebenarnya sama. Anda harus menyiapkan beberapa kelengkapan identitas berikut ini ketika akan mengurus BBNKB: 

  • KTP asli pemilik. 

  • BPKB asli beserta fotokopinya. Jika status kendaraan masih dalam masa angsuran, maka salinan BPKB bisa diminta dari perusahaan pembiayaan. 

  • STNK asli serta fotokopinya. 

  • Faktur asli. 

  • Kwitansi pembelian kendaraan yang asli disertai materai Rp10.000 dan fotokopinya  

  • Hasil pengesahan cek fisik kendaraan dari Samsat. 

Pembayaran pajak BBNKB unit kendaraan baru patut dilakukan bersamaan dengan sejumlah pajak kendaraan bermotor lainnya dengan rincian berikut ini: 

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): 7% dari harga jual. 

  • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 66% dari BBNKB. 

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000 untuk mobil, Rp35.000 untuk motor 50cc hingga 250 cc, atau Rp83.000 untuk motor di atas 250 cc. 

  • Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000 untuk mobil dan Rp150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. 

  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp225.000. 

  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. 

  • Biaya Penerbitan Surat Mutasi (jika kendaraan berasal dari luar daerah): Rp200.000 untuk mobil dan Rp150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. 

  • Biaya Administrasi: Rp50.000. 

  • Denda: jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak pada periode sebelumnya. 

Manfaat Pembebasan BBNKB bagi Kendaraan Bermotor Bekas 

Keputusan pembebasan pajak BBNKB bagi kendaraan bermotor bekas mendatangkan beberapa manfaat sebagai berikut: 

  • Proses pembelian kendaraan bermotor bekas berlangsung lebih praktis karena administrasi yang wajib diselesaikan lebih ringkas. 

  • Stimulasi terhadap perkembangan pasar kendaraan bermotor bekas di tanah air. Sektor bisnis ini diharapkan berkembang lebih pesat karena didukung kemudahan administrasi. 

  • Risiko kesalahpahaman di kemudian hari akibat ketidaksesuaian status kepemilikan terdaftar dengan kondisi terkini dapat diminimalkan. Dahulu, pihak penjual unit kendaraan bekas membuat kesepakatan tertentu dengan pihak pembeli yang belum punya budget untuk membayar BBKNB. Pembeli akan meminjam identitas pribadi si penjual sewaktu hendak membayar PKB karena kepemilikan kendaraan masih berstatus atas nama si penjual. Hal tersebut tak akan terjadi lagi karena pemilik baru tak lagi dibebani BBNKB yang jumlahnya besar. 

Cara Mengurus BBNKB Motor dan Mobil 

Tahapan yang patut Anda lakukan ketika mengurus pajak BBNKB kendaraan bermotor adalah sebagai berikut: 

  • Kunjungi Samsat terdekat di lokasi tempat tinggal Anda dengan membawa semua dokumen persyaratan serta uang tunai. 

  • Daftarkan diri ke bagian cek fisik kendaraan lalu tunggu sejenak hingga petugas memeriksa nomor rangka kendaraan bermotor Anda. 

  • Selanjutnya, isi formulir yang diberikan petugas Samsat sambil melampirkan semua dokumen persyaratan. 

  • Serahkan formulir yang telah diisi serta lampiran dokumen tersebut di loket BBNKB. 

  • Lunasi pembayaran di loket untuk memperoleh resi. Setelah melalui tahapan ini, status kepemilikan kendaraan Anda akan diperiksa ulang di loket progresif. 

  • Tunggu sesaat lagi untuk mendapatkan STNK kendaraan bermotor atas nama Anda.  

Ulasan lengkap tentang pajak BBNKB ini tentu menambah wawasan Anda yang hendak membeli mobil baru dalam waktu dekat. Tak perlu khawatir dengan masalah finansial bila sudah melakukan perencanaan budget yang matang. Apalagi kini ada KKB BCA yang siap membantu Anda. 

KKB BCA merupakan produk pembiayaan kredit kendaraan bermotor khusus roda empat atau lebih dengan proses cepat, bunga kompetitif, dan angsuran tetap. Mari memantapkan perencanaan budget untuk memenuhi kebutuhan mobil pribadi dengan melakukan simulasi KKB BCA Klik di sini