Apa Itu Opsen Pajak? Penjelasan dan Cara Menghitungnya

Apa Itu Opsen Pajak? Penjelasan dan Cara Menghitungnya

Total pajak yang wajib dibayar para pemilik kendaraan bermotor terdiri dari kumpulan pajak yang dapat diuraikan secara rinci, salah satunya yaitu opsen. Ketentuan opsen pajak kendaraan bermotor 2025 yang diberlakukan sejak 5 Januari diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Implementasi Undang Undang tersebut telah resmi menggantikan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah yang termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Jika Anda belum memahami konsep dan cara menghitung opsen pajak 2025, informasi berikut ini tentu bermanfaat untuk menambah wawasan Anda. 

Mengenal Definisi Opsen Pajak  

Berdasarkan definisi dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD ayat 61 dan 62, opsen adalah tambahan pungutan pajak dengan persentase tertentu. Hingga saat ini, ada 3 jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, yaitu: 

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai 66%. 

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai 66%. 

  • Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) senilai 25%. 

Tujuan utama yang hendak dicapai dari penerapan opsen pajak 2025 adalah sebagai berikut: 

  • Mendukung peningkatan kas pemerintah daerah secara bertahap. 

  • Memaksimalkan kualitas pengelolaan anggaran daerah agar lebih sistematis, efisien, dan produktif. 

  • Meningkatkan sinergi penarikan dan distribusi pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tanpa melakukan metode bagi hasil. 

 

Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025 

Proses menghitung opsen pajak kendaraan bermotor 2025 bisa dilakukan secara mudah seperti simulasi berikut ini: 

Bapak Budi membeli satu unit mobil bekas tipe Multi Purpose Vehicle (MPV) dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp180 juta. NJKB tersebut dijadikan patokan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ketika hendak menghitung total PKB dengan rincian sebagai berikut: 

PKB: 1,2% x DPP = 1,2% x Rp180 juta = Rp2,16 juta. 

Opsen PKB: 66% x PKB = 66% x Rp2,16 juta = Rp1,426 juta. 

Maka, total nilai PKB pajak mobil tersebut, yaitu: 

Total PKB= PKB + Opsen PKB. 

Total PKB= Rp2,16 juta + Rp1,426 juta. 

Total PKB= Rp3,586 juta. 

Benarkah Opsen Pajak 2025 Membebani Pemilik Kendaraan Bermotor? 

Banyak kabar simpang siur yang menyatakan bahwa penerapan opsen pajak 2025 membebani pemilik kendaraan bermotor. Faktanya, hal tersebut sama sekali tidak benar. Opsen pajak merupakan strategi untuk meningkatkan pendapatan pemerintah daerah tanpa meningkatkan beban finansial bagi pemilik kendaraan bermotor. Hal ini dapat diwujudkan karena persentase PKB telah diturunkan dari 2% menjadi 1,2% pada tahun 2025. Kebijakan ini membuat total PKB dan opsen PKB tidak jauh berbeda dengan total PKB yang menggunakan aturan persentase lama. 

Jika penghitungan PKB untuk mobil baru Bapak Budi menggunakan persentase PKB lama tanpa disertai opsen, maka hasilnya adalah: 

Total PKB tanpa opsen: 2% x DPP = 2% x Rp180 juta = Rp3,6 juta. 

Jika kedua nilai total PKB tersebut dibandingkan, maka dapat diketahui bahwa opsen pajak kendaraan bermotor 2025 sama sekali tidak memberatkan pemilik kendaraan bermotor karena total pajak yang wajib dibayar tetap sama. Pemberlakuan aturan baru menunjukkan bahwa pemerintah pusat berhak menerima PKB senilai 1,2% dari DPP, sedangkan pemerintah daerah berhak menerima opsen pajak senilai 66% dari PKB. 

 

Cara Bayar Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Article Image

Pembayaran opsen telah terakumulasi secara otomatis ketika Anda membayar total PKB setiap tahun. Dua cara yang bisa Anda pilih bila hendak membayar PKB, antara lain: 

  • Bayar langsung di Samsat: mulailah dengan menyiapkan dokumen wajib berupa KTP asli dan STNK asli. Kunjungi Samsat terdekat di sekitar lokasi tempat tinggal Anda pada jam dan hari kerja. Kemudian, isi formulir pembayaran pajak secara cermat lalu bayarlah pajak sesuai biaya yang tercantum pada formulir tersebut. Tunggu beberapa saat hingga Anda menerima resi sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor. Metode pembayaran ini cocok bagi Anda yang punya waktu senggang cukup banyak dan ingin mempelajari mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor secara manual. 

  • Bayar via aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL): unduh aplikasi SIGNAL di smartphone Anda. Lakukan proses pendaftaran dengan memasukkan identitas pribadi, seperti NIK, nomor HP, dan lainnya. Setelah berhasil mendaftarkan diri, masuklah ke submenu Tambah Data Kendaraan Bermotor untuk mendaftarkan kendaraan Anda. Jika sudah rampung, beralihlah ke submenu Pembayaran kemudian pilih salah satu bank agar total PKB yang mesti dibayar segera muncul.  

Ikuti proses pembayaran secara teliti dengan menyimpan kode bayar untuk digunakan pada aplikasi mobile banking pilihan Anda. Kalau pembayaran telah berhasil, notifikasi akan muncul dan Anda tinggal menyimpan bukti pembayarannya. Metode pembayaran online ini sangat tepat bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu luang karena prosesnya praktis dan bisa dilakukan di mana saja. 

Penjelasan seputar opsen pajak kendaraan bermotor 2025 ini tentu menghapus keraguan Anda untuk mewujudkan rencana punya mobil pribadi dalam waktu dekat. Selain tak perlu mengkhawatirkan beban finansial akibat pajak, proses membeli mobil pribadi pun kini makin mudah bila Anda mempercayakannya pada dukungan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) BCA. 

Program KKB BCA hadir dengan bunga kompetitif dan angsuran tetap serta proses pengajuan yang cepat dan praktis. Sekarang, Anda bisa memilih mobil terlebih dahulu sambil melakukan simulasi kredit melalui fitur KKB BCA berikut yang dapat diakses gratis di sini!