Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil!

Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil!

Hal pertama yang harus dilakukan setelah membeli mobil bekas adalah mengurus penggantian nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Prosedur ini wajib dilakukan untuk memudahkan Anda dalam mengurus pajak mobil tersebut di kemudian hari. Namun, ternyata masih banyak orang yang bingung mengenai cara menghitung biaya balik nama mobil. Untuk mengurus prosedur balik nama mobil, Sobat Keren bisa melakukannya sendiri, lho. Saat ini, semua prosedur pengurusan balik nama kendaraan bisa dilakukan dengan mudah tanpa takut dipungut pungli. Jadi, tak perlu menggunakan biro jasa atau calo pun Anda sudah bisa membalik nama STNK dan BPKB sendiri.

Syarat Balik Nama Mobil

Jangan menunda untuk segera mengurus balik nama STNK dan BPKB setelah membeli mobil bekas. Pasalnya, ini merupakan langkah pertama untuk menjadikan dokumen kendaraan menjadi hak milik Anda. Selain itu, membalik nama STNK dan BPKB juga membantu agar pemilik mobil lama tidak menanggung pajak progesif yang dihitung dari jumlah kendaraan yang dimiliki. Jika Anda berencana untuk mengurus balik nama mobil, Anda wajib mengetahui sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini berlaku untuk membalik nama STNK maupun BPKB. -STNK asli dan fotokopi -KTP asli dan fotokopi pemilik mobil yang baru -BPKB asli dan fotokopi mobil yang akan dibalik nama -Hasil pengesahan cek fisik mobil (sertakan fotokopinya) Kuitansi pembelian mobil yang sudah ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai (sertakan fotokopinya). Untuk berjaga-jaga sebaiknya semua dokumen yang dibutuhkan ini difotokopi sebanyak dua lembar.

Cara Balik Nama Mobil

Apabila semua syarat sudah terpenuhi, Anda bisa segera mengurus prosedur balik nama STNK dan BPKB mobil di kantor Samsat dan kantor Polda sesuai dengan domisili.

Kantor Samsat

-Datang ke pos pengecekan fisik kendaraan agar petugas bisa mengecek nomor rangka mesin mobil. -Isi formulir balik nama STNK dan serahkan ke loket. -Sertakan semua dokumen yang menjadi syarat balik nama mobil (STNK, KTP, BPKP, bukti pengesahan cek fisik, dan kuitansi). -Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya administrasi yang diinformasikan oleh petugas loket. Setelah proses pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran balik nama STNK mobil untuk mengambil STNK baru. -Perlu Anda ketahui bahwa waktu yang dibutuhkan untuk proses balik nama STNK mobil ini berbeda-beda. Setelah STNK jadi, Anda baru bisa mengurus BPKB baru di kantor Polda.

Kantor Polda

Setelah STNK baru jadi, silakan menuju ke kantor Polda sesuai dengan domisili KTP pemilik STNK mobil yang baru. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mengurus ganti nama BPKB ini sama dengan ketika Anda mengurus STNK. -Jika semua syarat sudah terpenuhi, silakan lakukan balik nama BPKB di Polda dengan langkah-langkah berikut ini: -Datang ke kantor Polda sesuai dengan domisili pemilik STNK mobil yang baru. -Isi formulir penggantian BPKB baru. Lakukan pengecekan ulang setelah mengisi agar tidak ada kesalahan dalam mengisi data. -Setelah menyerahkan formulir ke petugas, tunggulah sampai nama Anda dipanggil dan lunasi biaya yang disebutkan oleh petugas. -Simpan tanda terima dan bukti pembayaran untuk mengambil BPKB baru. -BPKB yang baru bisa segera diambil di loket dengan menunjukkan tanda terima dan bukti pembayaran yang sudah diberikan oleh petugas. Waktu yang dibutuhkan sampai BPKB baru yang jadi berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan kantor Polda tempat Anda mengurusnya.

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil

Masih bingung seputar cara menghitung biaya balik nama mobil? Sobat Keren tak perlu pusing. Berikut adalah rincian biaya yang dibutuhkan untuk mengurus balik nama STNK dan BPKB mobil tanpa menggunakan biro jasa. BBNKB untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua sebesar 1%. Misalnya, harga mobil Rp 400.000.000, maka biaya yang akan dibebankan sebesar Rp 4.000.000 -Biaya pendaftaran balik nama mobil sebesar Rp 100.000 -Biaya Pajak Kendaraan Bermotor bersifat tentatif Sumbangan dari Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 -Biaya administrasi STNK sebesar Rp 50.000 -Biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200.000 -Biaya penerbitan TNKB sebesar Rp 100.000 -Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000 Berikut adalah biaya dibutuhkan untuk mengurus balik nama mobil. Namun, alangkah lebih baik jika Anda turut membawa uang lebih. Intinya, mengurus balik nama STNK dan BPKB mobil bekas yang baru Anda beli bersifat wajib. Tak perlu menunggu berlama-lama, segera urus balik nama dokumen kendaraan ini setelah proses jual-beli selesai. Jika Sobat Keren punya wishlist mobil bekas idaman tapi masih merasa bingung untuk segera membelinya, KKB BCA bisa bantu mewujudkan impian Anda, lho. KKB BCA merupakan solusi sumber dana yang aman untuk mewujudkan impian memiliki kendaraan pribadi. Tak hanya memfasilitasi kredit mobil baru saja, KKB BCA juga bisa membiayai pembelian mobil bekas. Dengan tenor yang bisa disesuaikan dengan kemampuan dan bunga yang ‘masuk akal’, apapun mobil impian Anda bisa segera dimiliki dengan KKB BCA. Nah, kalau sudah tahu cara menghitung biaya balik nama mobil, kini saatnya untuk segera membawa pulang mobil bekas yang sudah Anda incar tersebut!