Benarkah Pajak Mobil Listrik Lebih Murah? Pelajari Selengkapnya!

Benarkah Pajak Mobil Listrik Lebih Murah? Pelajari Selengkapnya!

Mobil listrik semakin menjadi pilihan menarik di Indonesia, baik karena ramah lingkungan maupun karena dianggap lebih hemat dalam beberapa aspek, termasuk pajak. Namun, benarkah pajak mobil listrik 0%? Yuk, simak penjelasan lengkapnya! 

Benarkah Pajak Mobil Listrik 0%? 

Salah satu keuntungan utama dari memiliki mobil listrik adalah pajaknya yang jauh lebih murah dibandingkan mobil berbahan bakar konvensional. Meski ada klaim bahwa pajak mobil listrik sebesar 0%, kenyataannya tidak sepenuhnya demikian. 

Mobil listrik memang mendapatkan sejumlah insentif berupa pengurangan tarif pajak, seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen. Namun, Anda tetap perlu membayar pajak tahunan kendaraan bermotor (PKB), meski jumlahnya lebih rendah dibandingkan mobil konvensional. 

Tarif Pajak Mobil Listrik Lebih Murah 

Dibandingkan mobil berbahan bakar minyak, tarif pajak mobil listrik lebih murah karena pemerintah mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan melalui regulasi pajak yang lebih ringan. Pajak tahunan mobil listrik umumnya hanya berkisar 10-20% dari tarif pajak mobil berbahan bakar minyak, tergantung pada daerah tempat tinggal Anda. 

Pemerintah Indonesia memberikan berbagai insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB) yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Berdasarkan peraturan di beberapa daerah, pajak kendaraan listrik dapat mencapai 0% atau hanya dikenakan tarif minimal. Hal ini bertujuan untuk mempercepat transisi dari kendaraan konvensional ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. 

Aturan Tarif Pajak Mobil Listrik 

Salah satu dasar pengaturan tarif pajak mobil listrik adalah insentif PPnBM yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, mobil listrik berbasis baterai (BEV) dikenakan tarif PPnBM 0%. Hal ini berbeda dengan mobil konvensional yang tarif PPnBM-nya bisa mencapai 40%. 

Selain itu, beberapa daerah di Indonesia juga telah memberikan diskon khusus untuk pajak tahunan mobil listrik. Misalnya, di DKI Jakarta, pemilik mobil listrik dibebaskan dari pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik 

Untuk menghitung pajak mobil listrik, Anda perlu mengetahui dua komponen utama: Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif pajak daerah. Berikut adalah langkah-langkah menghitung pajaknya: 

1. Ketahui NJKB Mobil Listrik Anda 

NJKB bisa ditemukan di dokumen kendaraan atau melalui informasi yang diberikan oleh Samsat. 

2. Kalikan NJKB dengan Tarif Pajak Daerah 

Pajak tahunan mobil listrik dihitung dengan rumus: 

Pajak Tahunan = NJKB x Tarif Pajak (10-20%) 

Misalnya, jika NJKB mobil listrik Anda Rp 500 juta dan tarif pajak di daerah Anda adalah 10%, maka pajak tahunan yang perlu dibayar adalah: 

Rp 500 juta x 10% = Rp 50 juta per tahun 

3. Tambahkan Biaya Administrasi 

Selain pajak tahunan, Anda juga perlu membayar biaya administrasi kendaraan bermotor seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yang biasanya sekitar Rp 150 ribu untuk mobil.


Keuntungan Memiliki Mobil Listrik

Berikut adalah beberapa keuntungan utama dari mobil listrik, termasuk keuntungan pajak yang lebih murah. 

Ramah Lingkungan 

Mobil listrik tidak menghasilkan emisi gas buang saat dioperasikan, sehingga membantu mengurangi polusi udara dan dampak negatifnya terhadap kesehatan manusia. Dengan beralih ke mobil listrik, kita turut serta dalam upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan memperlambat laju perubahan iklim. 

Biaya Operasional Lebih Rendah 

Biaya pengisian daya listrik biasanya lebih murah dibandingkan dengan biaya bahan bakar fosil seperti bensin atau diesel. Selain itu, mobil listrik memiliki lebih sedikit komponen bergerak, yang berarti biaya perawatan dan servis cenderung lebih rendah. 

Insentif Pajak yang Lebih Murah 

Ada sejumlah insentif yang diberikan Pemerintah Indonesia untuk pengguna mobil listrik. Salah satu insentif utama adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) yang lebih rendah dibandingkan dengan mobil konvensional. 

Beberapa daerah bahkan menawarkan pembebasan atau pengurangan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk mobil listrik. Hal ini membuat kepemilikan mobil listrik menjadi lebih terjangkau bagi konsumen. 

Bebas dari Aturan Ganjil Genap 

Di kota-kota besar seperti Jakarta, mobil listrik diberikan pengecualian dari aturan ganjil genap. Ini memberikan fleksibilitas lebih bagi pemilik mobil listrik dalam beraktivitas sehari-hari tanpa terhambat oleh pembatasan lalu lintas. 

Pajak mobil listrik memang lebih murah dibandingkan mobil konvensional berkat insentif PPnBM 0% dan pengurangan tarif pajak tahunan. Dukungan pemerintah ini menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. 

Pengalaman Berkendara yang Lebih Nyaman 

Mobil listrik cenderung lebih senyap dibandingkan dengan mobil bermesin pembakaran internal. Baik pengemudi maupun penumpang akan merasa lebih nyaman saat berkendara dengan mobil listrik yang cenderung lebih tenang. 

Jika Anda tertarik memiliki mobil listrik, pastikan untuk memahami aturan dan cara perhitungan pajaknya agar dapat merencanakan pengeluaran dengan baik. Mobil listrik tidak hanya hemat pajak, tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan untuk masa depan! 

Siap upgrade kendaraanmu ke mobil listrik? KKB BCA siap jadi partner terpercaya untuk wujudkan impianmu. Temukan mobil incaran dan siapkan rencana pembelian bersama KKB BCA dengan klik di sini!