Bisakah Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri?

Bisakah Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri?

Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri atau tanpa KTP pemilik asli mungkin tampak rumit atau bahkan hampir mustahil dilakukan. Faktanya, dengan langkah yang tepat, Anda bisa mengurusnya dengan mudah. Artikel ini akan membahas panduan lengkap mengurus STNK hilang mulai dari persyaratan yang dibutuhkan hingga langkah-langkahnya. Mari simak! 

Kenapa STNK yang Hilang Perlu Diurus? 

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen penting yang harus dibawa setiap pengendara saat berkendara di jalan karena sebagai bukti legalitas atas kepemilikan kendaraan dan kepatuhan hukum. 

Inilah sebabnya, jika STNK hilang, entah karena terjatuh, dicuri, atau terselip, pengendara wajib segera mengurusnya ke kantor polisi supaya tidak kena denda atau tilang dan masih bisa menggunakan kendaraan dengan sah.  

Di samping itu, ada beberapa pertimbangan lain yang membuat STNK hilang perlu diurus segera, seperti: 

  • Klaim Asuransi: Dalam kasus kecelakaan atau kerusakan kendaraan, STNK yang sah diperlukan untuk proses klaim asuransi. Tanpa STNK, proses klaim bisa menjadi lebih rumit atau bahkan ditolak. 

  • Transaksi Jual Beli: STNK diperlukan dalam proses jual beli kendaraan. Tanpa dokumen ini, proses transfer kepemilikan kendaraan tidak bisa dilakukan, yang bisa menghambat atau membatalkan transaksi. 

  • Pembayaran Pajak: STNK juga digunakan untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan. Tanpa STNK, Anda tidak akan bisa membayar pajak, yang bisa menyebabkan denda atau sanksi lainnya. 

  • Mencegah penyalahgunaan: Jika STNK yang hilang jatuh ke tangan yang salah, maka ada risiko penyalahgunaan identitas kendaraan Anda untuk kegiatan ilegal. Itu sebabnya, pergantian STNK baru dapat meminimalkan risiko tersebut. 

Syarat Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri 

Mengurus STNK yang hilang dan tidak atas nama sendiri memang membutuhkan beberapa langkah tambahan dibandingkan jika STNK tersebut atas nama Anda. Berikut adalah syarat yang umumnya diperlukan untuk mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri: 

  1. Surat Kuasa 

Anda memerlukan surat kuasa dari pemilik kendaraan yang sah. Surat ini harus ditandatangani oleh pemilik asli dan mungkin perlu disahkan oleh notaris, tergantung pada kebijakan setempat. 

  1. Identitas Pemilik Asli

Siapkan KTP asli pemilik dan fotokopiannya sesuai dengan yang tercantum di STNK.  Hal Ini memastikan bahwa proses pengajuan dilakukan oleh individu yang berhak, menghindari penyalahgunaan data atau kendaraan. 

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian 

Anda harus melaporkan kehilangan STNK ke kantor polisi terdekat dan mendapatkan surat keterangan kehilangan sebagai bukti bahwa STNK tersebut memang telah hilang. 

  1. BPKB Asli  

Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting lainnya yang perlu Anda siapkan fotokopinya. Siapkan BPKB asli dan fotokopiannya. Jika BPKB masih ada di leasing, Anda bisa melampirkan Surat Keterangan yang sudah dilegalisir dari pihak leasing.  

  1. Cek Fisik Kendaraan yang Sudah Dilegalisir 

Melampirkan bukti cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir saat mengurus STNK yang hilang memastikan bahwa kendaraan yang bersangkutan sesuai dengan spesifikasi dan identitas yang tercatat.  

Proses ini membantu pihak berwenang memverifikasi keaslian dan kondisi aktual kendaraan, meminimalisir risiko penyalahgunaan identitas kendaraan atau kecurangan. Anda bisa mendapatkan hasil cek fisik kendaraan di kantor Samsat. 

  1. Formulir Permohonan 

Anda juga perlu melampirkan formulir permohonan mengurus STNK yang hilang. Formulir ini bisa Anda dapatkan di kantor Samsat terdekat sekaligus saat melakukan cek fisik kendaraan.  

  1. Kwitansi atau Surat Jual Beli Kendaraan (Jika ada) 

Kwitansi atau surat jual beli kendaraan bermaterai diperlukan saat mengurus STNK yang hilang untuk membuktikan transaksi legal antara penjual dan pembeli.  

Dokumen ini memastikan bahwa kepemilikan kendaraan telah secara sah berpindah tangan, yang penting dalam proses penggantian STNK untuk mengupdate data pemilik terbaru. 

Proses pengurusan STNK yang hilang bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan wilayah masing-masing, jadi disarankan untuk mengecek informasi terbaru dari Samsat setempat atau website resmi pelayanan publik terkait.  

Memenuhi syarat-syarat di atas akan memudahkan Anda dalam proses pengurusan STNK yang hilang, meskipun tidak atas nama Anda sendiri. 

Panduan Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri 

Mengurus STNK yang hilang dan bukan atas nama sendiri memerlukan langkah-langkah khusus untuk memastikan prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.  

Berikut adalah panduan untuk membantu Anda melalui proses tersebut: 

  1. Membuat Surat Keterangan di Kepolisian  

Membuat surat keterangan di kantor polisi terdekat menjadi langkah penting saat mengurus STNK yang hilang. Anda bisa membuat surat kehilangan ini di Polsek atau Polres terdekat dari rumah.  

Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, yang mengonfirmasi bahwa individu tertentu telah mengalami kehilangan barang atau dokumen penting dan saat ini sedang dalam tahap mengurus penggantiannya. 

Selain berfungsi sebagai syarat administratif dan bukti resmi yang mengakui bahwa STNK Anda memang telah hilang, laporan ini membantu mencegah penyalahgunaan STNK yang hilang tersebut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti digunakan untuk kegiatan ilegal.  

Pasalnya, dengan laporan tersebut, nomor seri STNK yang hilang dapat dicatat dan dipantau oleh kepolisian.  

  1. Membuat Surat Kuasa 

Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri selanjutnya adalah membuat surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik asli kendaraan. Surat kuasa ini harus menyatakan bahwa pemilik memberikan wewenang kepada Anda untuk mengurus STNK yang hilang. 

  1. Menyiapkan Berkas Persyaratan  

Selain membawa surat kuasa, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen lain, seperti: 

  • KTP asli pemilik dan pengurus, sertakan pula fotokopiannya. 

  • BPKB asli dan fotokopiannya.  

  • Kwitansi atau surat jual beli kendaraan bermaterai (jika ada). 

Masukkan semua dokumen pendukung dalam satu map berkas agar mudah ditemukan dan tidak tercecer. 

  1. Mengunjungi Samsat  

Dengan membawa dokumen lengkap, segeralah pergi ke kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar. Ini artinya, jika STNK kendaraan yang hilang memiliki nomor plat F (kota Bogor), maka pengurusan STNK yang hilang dilakukan di kantor Samsat pusat kota Bogor.  

Selain itu, pastikan Anda datang ke kantor Samsat lebih awal dari jam operasionalnya untuk menghindari antrean terlalu lama.  

  1. Isi Formulir Pendaftaran 

Saat mengisi formulir pendaftaran, periksa dengan teliti agar semua informasi yang Anda masukkan akurat dan komprehensif. Setelah itu, pastikan Anda telah menyertakan semua dokumen administratif yang diperlukan sebelum menyerahkan formulir ke loket khusus pengurusan STNK yang hilang. 

  1. Periksa Kendaraan di Samsat 

Kemudian petugas akan mencocokkan data yang terdapat di dokumen dengan yang terdapat di fisik kendaraan seperti warna, nomor kendaraan, serta nomor mesin dan rangka.  

  1. Cek Status Kendaraan 

Petugas juga akan melakukan pengecekan status kendaraan, apakah kendaraan yang STNK-nya hilang tersebut statusnya aktif atau telah diblokir karena menunggak pajak.

Untuk kendaraan bekas, pastikan semua kewajiban pajak terdahulu sudah dilunasi sebelum melanjutkan ke proses selanjutnya.  

  1. Serahkan Dokumen ke Loket 

Bawa semua dokumen persyaratan ke loket Bea Balik Nama II (BBN II) untuk mengajukan pembuatan STNK baru. Ini termasuk dokumen dari pemeriksaan fisik kendaraan dan formulir permohonan pembuatan STNK baru.  

  1. Lakukan Pembayaran

Selanjutnya, Anda akan diminta membayar biaya pembuatan STNK baru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2010. Adapun besarannya adalah sebagai berikut: 

Kendaraan Roda 2 & 3 

  • Penerbitan Rp100.000,- 

  • Pengesahan Rp25.000,- 

Kendaraan Roda 4 atau lebih 

  • Penerbitan Rp200.000,- 

  • Pengesahan Rp50.000,- 

Biaya di atas tentunya hanya untuk penerbitan dan pengesahan saja, belum termasuk cek fisik kendaraan dan denda tunggakan pajak. Itu sebabnya, jika Anda merasa belum membayar pajak tahunan sebaiknya menyiapkan dana lebih besar lagi. Hal ini karena STNK baru tidak akan bisa diterbitkan jika ada tunggakan pajak yang belum dibayar di tahun-tahun sebelumnya. 

  1. Mengambil STNK baru  

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menyelesaikan pembayaran, Anda tinggal menunggu penerbitan STNK baru. Pastikan Anda memeriksa semua data pribadi yang tercatat di STNK baru dengan teliti, memastikan tidak ada kesalahan penulisan atau kesalahan lain.

Sekadar informasi tambahan, biasanya proses untuk mengganti STNK yang hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Namun, waktu yang dibutuhkan bisa bervariasi tergantung pada jumlah orang yang sedang mengurus di kantor Samsat di daerah Anda. Oleh karena itu, datanglah lebih awal untuk menghindari antrean yang mungkin memperlambat proses pengurusan Anda. 

Itulah panduan mengurus STNK hilang yang bukan tercatat atas nama Anda. Melalui informasi ini, diharapkan Anda bisa lebih mudah melakukan proses pengurusan STNK yang hilang. 

Sebagai tambahan, penting sekali untuk mengingat beberapa langkah preventif agar situasi seperti ini tidak kembali terulang di masa depan. Langkah preventif yang bisa dilakukan meliputi selalu simpan STNK di tempat yang aman, gunakan “Note” untuk mengetahui letak STNK di simpan, dan scan SIM agar memiliki salinannya. 

Dengan langkah-langkah preventif tadi, Anda bisa menghindari risiko kehilangan STNK yang bisa terjadi sewaktu-waktu. 

Butuh Pembiayaan Untuk Membeli Mobil Baru? KKB BCA Bisa Jadi Solusi Terbaik 

Pembelian mobil sering kali dianggap sebagai investasi besar yang membutuhkan perencanaan matang dan pembiayaan yang tepat.  

Dalam mewujudkan impian memiliki mobil, memilih sumber pembiayaan yang tepat menjadi kunci utama. Dengan proses pengajuan yang mudah dan cepat, suku bunga yang kompetitif, serta kepercayaan yang tinggi dari masyarakat, BCA siap membantu Anda mewujudkan impian memiliki mobil.  

KKB BCA menyediakan fasilitas digital untuk memfasilitasi kebutuhan pembiayaan kendaraan secara lebih praktis melalui KKB BCA Virtual Mall, yang telah menjalin kerjasama dengan beragam dealer mitra di kota-kota seluruh Indonesia.  

Kunjungi website www.kreditkerenbanget.com untuk detail lebih mendalam mengenai program pembiayaan kendaraan KKB BCA, termasuk melakukan simulasi pembiayaan, mendapatkan detail tentang berbagai model kendaraan, serta mengeksplorasi berbagai opsi paket pembiayaan terbaik yang ditawarkan oleh KKB BCA. Jadikan pembelian mobil Anda pengalaman yang menyenangkan dan bebas hambatan dengan KKB BCA.