Cara Cek Kepemilikan Kendaraan dengan Cepat dan Mudah

Cara Cek Kepemilikan Kendaraan dengan Cepat dan Mudah

Apakah Anda berencana membeli mobil atau motor dalam waktu dekat? 

Kendaraan bekas yang kondisinya masih baik tentu jadi salah satu solusi tepat jika budget Anda terbatas. Selain menyiapkan budget yang cukup sesuai jenis kendaraan yang Anda inginkan, persiapan lainnya seperti urusan administrasi juga patut diperhatikan dengan cermat. Sebaiknya Anda melakukan proses cek kepemilikan kendaraan baik motor maupun mobil sebelum memutuskan membeli. 

Kenali manfaat cek kepemilikan mobil dan motor serta berbagai metodenya supaya Anda dapat melakukannya secara mandiri dengan mudah. 

Manfaat Cek Kepemilikan Kendaraan 

Beberapa manfaat yang dapat diperoleh jika melakukan cek kepemilikan kendaraan bermotor adalah sebagai berikut: 

  • Mengakses info lengkap seputar kendaraan bermotor, meliputi nomor polisi, besaran cc, warna, model, jenis bahan bakar, tahun pembuatan, dan sebagainya. 

  • Mengidentifikasi status pajak dan status STNK kendaraan bermotor yang bersangkutan sehingga Anda mengetahui pajak mobil atau motor masih aktif atau tidak. 

  • Meminimalkan risiko pembelian kendaraan bermotor hasil curian. Pada umumnya, data fisik kendaraan curian (misalnya nomor polisi) akan diubah sebelum dijual sehingga tidak sinkron atau tidak terdeteksi pada hasil pencarian. 


Berbagai Cara Cek Kepemilikan Mobil atau Motor dengan Mudah 

Kini, cek kepemilikan kendaraan bermotor makin praktis karena Anda hanya perlu melakukan satu dari beberapa metode ini: 

  • Cara Cek Kepemilikan Kendaraan melalui Sistem Online 

Rekomendasi cek kepemilikan mobil dan motor yang pertama bisa dilakukan melalui sistem online dengan beberapa langkah ini: 

Awali dengan mencari tahu alamat situs Samsat berdasarkan daerah asal kendaraan. Setiap daerah memiliki situs Samsat masing-masing tetapi belum semuanya bisa digunakan untuk memeriksa status kepemilikan kendaraan. 

Salah satu contohnya yaitu situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ untuk cek kepemilikan kendaraan di kawasan Jakarta.  

Setelah berhasil masuk ke situs Samsat yang bersangkutan, masukkan nomor polisi yang terdiri dari 4 angka dan huruf serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) lalu klik tombol Cari.  

Situs Samsat akan menampilkan rincian kepemilikan kendaraan yang sedang Anda telusuri. 

  • Cara Cek Kepemilikan Kendaraan melalui Aplikasi 

Kepolisian Republik Indonesia (RI) telah menyediakan aplikasi Samsat yang dapat digunakan untuk mengecek status kepemilikan mobil dan motor secara praktis. Namun, penggunaan aplikasi tersebut berlaku secara regional, khususnya daerah yang wilayahnya besar dan jumlah penduduknya banyak. Beberapa contoh aplikasi Samsat yang dapat digunakan untuk proses pemeriksaan kepemilikan tersebut, antara lain Samsat Banten Hebat (Sambat), Cek Ranmor (Jakarta), Samsat Delivery (NTB), dan ESamsat Kepri (Kepulauan Riau).  

Proses pengecekan pada beragam aplikasi tersebut sebenarnya sama. Anda tinggal mengunduhnya di PlayStore atau App Store, lalu masuk ke submenu Info Pajak Kendaraan. Masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin diperiksa lalu tunggu sejenak hingga aplikasi memunculkan info rinci mengenai mobil atau motor tersebut. 

  • Cara Cek Kepemilikan Kendaraan melalui SMS 

Hingga saat ini, masih banyak orang yang belum tahu kalau cara cek kepemilikan mobil dan motor bisa dilakukan melalui SMS untuk empat provinsi, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Langkah-langkahnya sangat mudah sebab hanya perlu mengikuti format sebagai berikut: 

  • Jakarta: ketik METRO (spasi) plat nomor yang ingin dicari lalu kirim SMS ke 1717, contohnya METRO B3977BIL. 

  • Jawa Barat: ketik poldajbr (spasi) plat nomor yang ingin dicari lalu kirim SMS ke 3977, contohnya poldajbr D1235VOP. 

  • Jawa Tengah: ketik JATENG (spasi) plat nomor yang ingin dicari lalu kirim SMS ke 9600, contohnya JATENG H3876AKS. 

  • Jawa Timur: ketik JATIM (spasi) plat nomor yang ingin dicari lalu kirim SMS ke 7070, contohnya JATIM L5087SUS. 


Tips Balik Nama Kendaraan Bermotor 

Jika hasil cek kepemilikan kendaraan membuat Anda mantap membeli unit motor atau mobil bekas, berarti langkah selanjutnya adalah melakukan pelunasan pembayaran dan mengurus administrasi kendaraan tersebut. Jangan lupa melakukan proses balik nama supaya status kendaraan yang dibeli sudah berpindah tangan kepada Anda secara resmi. 

Tahapan yang wajib dilakukan ketika hendak balik nama kendaraan bermotor, yaitu: 

  • Awali dengan persiapan bujet yang mencakup tarif bea balik nama (10% dari nilai kendaraan pada penyerahan pertama atau 1% dari nilai kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya), biaya administrasi, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalanan (SWDKLLJ), biaya pembuatan BPKB, STNK, dan nomor polisi baru, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan roda dua, biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan biaya denda (jika ada keterlambatan pembayaran pajak).  

  • Siapkan beberapa dokumen penting, antara lain STNK asli dan fotokopi, KTP asli pemilik baru serta fotokopinya, BPKB asli dan fotokopi, faktur asli dan fotokopi, serta kwitansi pembelian kendaraan lengkap dengan materai yang telah ditandatangani. 

  • Kunjungi kantor Samsat dengan membawa dokumen yang sudah Anda siapkan. Lokasi Samsat yang didatangi harus sesuai dengan domisili KTP pemilik kendaraan yang baru. Contohnya, pemegang KTP Banten mengurus proses balik nama kendaraan di Samsat Banten. 

  • Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan lalu memberikan hasil berisi gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan.

  • Serahkan hasil tersebut serta berkas pribadi Anda ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama sambil mengurus proses pembayaran. Dengan demikian, Anda akan menerima kwitansi pembayaran. 

  • Bawa kembali berkas pribadi, hasil tes fisik, dan kwitansi hasil pembayaran ke loket pendaftaran Balik Nama. Anda akan diwajibkan mengisi formulir kemudian menyerahkannya untuk memperoleh tanda terima. Proses balik nama pada umumnya butuh waktu 2 hingga 5 hari kerja pasca pendaftaran. 

  • Jika balik nama kendaraan sudah selesai, Anda bisa membayar pajak lalu mengambil STNK yang sudah resmi menggunakan namamu. 

  

Proses cek kepemilikan mobil serta balik nama sering dianggap merepotkan sehingga sebagian orang cenderung memilih mobil baru. Kalau Anda berencana beli mobil baru untuk menunjang aktivitas sehari-hari, maka Anda tinggal menentukan pilihan dan mengandalkan Kredit Kendaraan Bermotor BCA (KKB BCA) sebagai solusi terbaik. Proses kredit kendaraan dengan persyaratan mudah, angsuran tetap, dan bunga kompetitif tentu akan mendukung impian memiliki mobil tanpa kendala.  

Bahkan, KKB BCA menyediakan fitur simulasi kredit untuk memastikan prosesnya lancar sesuai kebutuhan serta kondisi finansial Anda. Nikmati pengalaman beli mobil baru yang pasti bebas drama dengan dukungan penuh KKB BCA! [Simulasikan Sekarang]