Sudah Waktunya Bayar Pajak 5 Tahunan Mobil? Ini Cara Hitungnya!

Sudah Waktunya Bayar Pajak 5 Tahunan Mobil? Ini Cara Hitungnya!

Pajak adalah kewajiban bagi seseorang yang tinggal di sebuah negara. Hasil dari pembayaran pajak ini nantinya digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Ketika Anda memiliki kendaraan bermotor, otomatis Anda harus membayar pajak kendaraan tersebut. Ada pajak tahunan, ada juga pajak 5 tahunan. Nah, bagaimana cara hitung pajak mobil 5 tahunan yang benar? 

Jangan salah kaprah, pajak kendaraan yang harus dibayar tentu berbeda antara yang tahunan dengan yang 5 tahunan. Sebab, pajak 5 tahunan dibarengi dengan penggantian nomor polisi atau plat kendaraan.  

Mengenal Jenis Pajak Mobil

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara hitung pajak mobil 5 tahunan, mari kenali jenis-jenis pajak mobil terlebih dahulu. 

Pajak mobil tahunan 

Sesuai dengan namanya, pembayaran pajak ini bersifat setahun sekali. Proses pembayaran pajak mobil tahunan ini terbilang cepat. Anda hanya perlu datang ke Samsat dengan membawa STNK asli dan KTP yang namanya tertera di STNK. Kemudian, pihak Samsat akan menginformasikan nominal pajak yang harus dibayarkan. 

Setelah proses pembayaran selesai, Anda akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pajak. Bukti tersebut sebaiknya digabung dengan STNK asli. 

Pajak mobil 5 tahunan

Setiap 5 tahun sekali, pemilik mobil wajib membayar pajak mobil 5 tahunan. Di sini, Anda akan mendapatkan nomor polisi yang baru untuk mobil Anda. Selain itu, STNK dan plat nomor untuk mobil tersebut juga terbilang baru. 

Untuk membayar pajak 5 tahunan ini Anda tidak bisa melakukannya di Samsat Corner, Samsat Keliling, atau online. Mau tidak mau, Anda harus membawa mobil ke kantor Samsat karena ada pengecekan fisik kendaraan yang harus dilakukan oleh petugas Samsat.  

Komponen yang Terdapat dalam Pajak Mobil

Sebagai masyarakat yang selalu membayar pajak, Anda juga wajib mengetahui komponen-komponen yang terdapat di dalam pajak yang Anda bayarkan. Berikut adalah sejumlah komponen penting yang terdapat di dalam pajak mobil: 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

PKB merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. PKB yang telah dibayarkan akan disetorkan ke pemerintah daerah sehingga nominal pajak ini berbeda-beda di setiap daerah, mengikuti kebijakan yang berlaku. Nilai PKB juga bisa dipengaruhi oleh pajak progresif. 

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Pajak yang satu ini hanya dikenakan satu kali saja, yakni pada saat pertama kali Anda membeli mobil baru atau melakukan pergantian kepemilikan mobil (berlaku untuk balik nama mobil bekas). 

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Setiap pemilik mobil wajib membayar SWDKLLJ ini. Sebagai informasi, ini merupakan iuran wajib dari PT Jasa Raharja yang sifatnya seperti asuransi. Dengan kata lain, jika di kemudian hari Anda terlibat kecelakaan lalu lintas dan mungkin menjadi korban, Anda dapat mengklaim asuransi ini. 

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) biasanya lebih dikenal dengan istilah plat nomor. Biaya penerbitan TNKB ini hanya dikenakan satu kali saja pada saat membeli mobil baru. Namun, setelah 5 tahun Anda akan kembali dikenakan biaya ini karena harus mengganti plat nomor. 

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 

Sama seperti penerbitan TNKB, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga hanya bersifat satu kali saja ketika membeli mobil baru. Biaya penerbitan STNK baru dikenakan lagi ketika Anda membayar pajak 5 tahunan. 

Cara Menghitung Pajak Mobil 5 Tahunan 

Setiap tahun, pemilik mobil memang wajib membayar pajak. Namun, anggaran untuk membayar pajak akan menjadi lebih besar di setiap 5 tahun sekali. Pasalnya, setiap 5 tahun sekali pemilik mobil wajib memperbarui TNKB dan STNK yang di mana biaya yang harus dibayarkan tentu lebih banyak dibanding biaya pajak tahunan biasanya. 

Nah, berikut ini adalah cara hitung pajak mobil 5 tahunan yang wajib Anda ketahui. 

  • PKB: 2% nilai jual mobil 

  • Biaya administrasi: Rp50.000 

  • SWDKLLJ: Rp143.000 (untuk kendaraan golongan DP) 

  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000 

  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000 

  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000 

Contoh jenis mobil dengan NJKB yang sama, maka berikut adalah cara hitung pajak mobil 5 tahunan yang benar: 

PKB Rp 3.000.000 + SWDKLLJ Rp 143.000 + Biaya pengesahan STNK Rp 50.000 + Biaya penerbitan STNK Rp 200.000 + Biaya administrasi TNKB Rp 100.000 + Biaya administrasi Rp 50.000 = Rp 3.543.000 (lima tahun). 

Itulah cara menghitung pajak 5 tahunan mobil Anda. Apabila masih bingung, Anda bisa mencoba untuk mengetahui nominal pajak yang harus dibayarkan dengan mengecek plat nomor Anda melalui website Samsat yang sesuai dengan daerah penerbitan STNK. 

Bagi Anda yang berencana untuk memiliki mobil baru tapi masih terkendala dana, opsi pembelian secara kredit bisa menjadi pertimbangan Anda. Nah, kini ada KKB BCA yang siap mewujudkan impian Anda untuk memiliki mobil baru dengan cepat. 

Kredit kendaraan bermotor dari BCA ini hadir untuk memudahkan setiap orang yang ingin membeli mobil. KKB BCA bekerja sama dengan banyak dealer mobil di seluruh daerah untuk menjangkau masyarakat Indonesia. Tersedia juga berbagai pilihan tenor yang bisa disesuaikan dengan kemampuan setiap nasabah. 

Yuk, kunjungi website KKB BCA untuk pilihan merek dan jenis kendaraan yang bisa Anda pilih. Selain itu, Anda juga bisa mengetahui simulasi kredit di laman ini untuk mematangkan rencana kredit mobil Anda.