Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Plat Mobil Baru

Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Plat Mobil Baru

Ketika Sobat Keren membeli mobil, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah plat mobil baru. Plat nomor mobil baru ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari regulasi yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. 

Lalu apa saja langkah pembuatan plat mobil baru dan berapa lama masa berlakunya? Apa saja aturan dari plat nomor mobil baru tersebut? Yuk temukan penjelasannya di bawah ini!  

Aturan Plat Kendaraan 

Plat nomor kendaraan diatur secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Dasar hukum yang mengatur penggunaan plat nomor adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 5 Tahun 2012.  

Selanjutnya, berikut beberapa aturan penting yang perlu Sobat Keren Ketahui tentang plat mobil baru: 

  • Warna Plat Kendaraan 

Plat kendaraan memiliki warna tertentu sesuai dengan jenis kendaraan dan penggunaannya, seperti: 

  • Plat kuning dengan tulisan hitam 

  • Plat merah dengan tulisan putih 

  • Plat putih dengan tulisan hitam 

Pemerintah telah memperbarui aturan warna plat kendaraan melalui Perpol No. 7 Tahun 2021. Saat ini, plat kendaraan pribadi yang sebelumnya berwarna hitam dengan tulisan putih berubah menjadi putih dengan tulisan hitam. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

  • Masa Pakai Plat Nomor 

Plat nomor kendaraan memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah itu, pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan, yang biasanya bersamaan dengan pembayaran pajak 5 tahunan. 

  • Sanksi Tanpa Plat Nomor 

Berdasarkan UU LLAJ, kendaraan yang digunakan tanpa plat nomor resmi dianggap ilegal. Pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi berupa denda atau tilang. 

Arti Warna Plat Kendaraan 

Setiap warna pada plat kendaraan memiliki arti tertentu yang mencerminkan fungsi kendaraan tersebut. Berikut beberapa warna plat kendaraan di Indonesia: 

  • Kuning dengan tulisan hitam; kendaraan umum seperti angkot, bus, atau taksi 

  • Merah dengan tulisan putih; kendaraan dinas milik pemerintah. 

  • Hijau dengan tulisan hitam; kendaraan di kawasan bebas pajak (misalnya, di kawasan perdagangan bebas seperti Batam) 

  • Putih dengan tulisan hitam; kendaraan pribadi, termasuk mobil baru 

Seperti disebutkan sebelumnya, penggunaan plat putih bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan melalui sistem tilang elektronik. Maksud dari plat putih dengan tulisan hitam yaitu: 

  • Digunakan untuk kendaraan bermotor pribadi dan kendaraan sewa 

  • Mempermudah identifikasi kendaraan melalui kamera pengawas ETLE 

  • Secara bertahap akan menggantikan plat hitam, dan semua kendaraan pribadi diharapkan sudah menggunakan plat putih di tahun ini 

Berapa Lama Plat Mobil Baru Keluar? 

Setelah membeli mobil baru, plat nomor tidak langsung tersedia. Proses penerbitan plat nomor mobil baru memerlukan waktu sekitar 14–30 hari kerja, tergantung lokasi dan kelengkapan dokumen yang diajukan. Proses ini melibatkan registrasi kendaraan di Samsat untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan plat nomor. 

Namun, apakah mobil baru bisa langsung dipakai tanpa plat nomor? Jawabannya tentu saja tidak! Menurut aturan, mobil baru yang belum memiliki plat nomor resmi dilarang digunakan di jalan raya. Pelanggaran ini dapat dikenakan tilang dengan sanksi berupa denda. 

Tetapi ada solusi untuk Sobat Keren yang ingin berkendara dengan mobil baru tapi plat nomor resmi belum keluar. Solusinya yaitu plat nomor sementara. Apa itu plat nomor sementara dan berapa lama masa berlakunya?  

Plat Nomor Sementara 

Sebagai solusi sementara sebelum plat resmi keluar, pemilik kendaraan akan mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sementara atau sering disebut plat sementara. Berikut informasi penting tentang plat nomor sementara: 

  • Masa Berlaku Plat Sementara 

Plat sementara biasanya berlaku selama 30 hari sejak kendaraan diserahkan. Dalam beberapa kasus, masa berlaku ini dapat diperpanjang apabila plat resmi belum selesai dibuat. 

  • Ciri-ciri Plat Sementara 

Plat ini umumnya berbentuk stiker dengan tulisan nomor registrasi sementara dan nama dealer kendaraan. 

  • Penggunaan Plat Sementara 

Selama plat resmi belum keluar, kendaraan yang menggunakan plat sementara dapat digunakan di jalan raya, asalkan sesuai aturan.  

Penting untuk memastikan bahwa masa berlaku plat sementara tidak habis. Sebab mengemudi tanpa identitas kendaraan yang sah tetap dianggap melanggar aturan. 

Langkah Pembuatan Plat Nomor 

Proses pembuatan plat nomor resmi dilakukan di Samsat dan melibatkan beberapa tahapan sebagai berikut: 

  1. Registrasi Kendaraan 

Biasanya dealer kendaraan akan membantu mengajukan registrasi kendaraan baru ke Samsat. Pemilik kendaraan hanya perlu menyerahkan dokumen seperti: 

  • Kartu identitas pemilik kendaraan 

  • Faktur pembelian kendaraan 

  • Bukti pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 

  • Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) 

  1. Penerbitan STNK dan BPKB 

Setelah registrasi disetujui, Samsat akan mengeluarkan STNK dan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah. 

  1. Pembuatan Plat Nomor 

Plat nomor kendaraan akan dicetak setelah nomor registrasi disetujui. Plat ini kemudian dikirimkan ke dealer untuk diserahkan kepada pemilik kendaraan. 

  1. Pengambilan Plat Nomor 

Pemilik kendaraan dapat mengambil plat nomor di dealer atau Samsat, tergantung kebijakan masing-masing daerah. 

Mengurus plat nomor bisa menjadi proses yang melelahkan jika dilakukan sendiri. Oleh karena itu, sebagian besar dealer kendaraan menawarkan bantuan dalam mengurus pembuatan plat nomor untuk pemilik kendaraan. Dengan begitu, Sobat Keren bisa fokus menikmati kendaraan baru tanpa perlu repot bolak-balik ke Samsat. 

KKB BCA juga siap bantu untuk kredit kendaraan impian Sobat Keren dengan cepat dan anti ribet! KKB BCA bermitra bersama banyak dealer terkemuka di Indonesia untuk memudahkan proses pembiayaan kendaraan bermotor pilihan Anda.  

Syarat pengajuannya mudah, prosesnya cepat, angsuran tetap, dan pastinya terjamin aman. Yuk klik di sini sekarang juga untuk mewujudkan kendaraan impian Sobat Keren!