Ingin Buat SIM A Tahun Ini? Simak Tahap Pembuatannya!

Ingin Buat SIM A Tahun Ini? Simak Tahap Pembuatannya!

Apakah Anda pernah merasa terpesona saat melihat barisan mobil yang melaju di jalan raya, atau mungkin bermimpi mengendarai mobil impian Anda sendiri? Untuk mewujudkan mimpi tersebut, langkah pertama yang harus Anda ambil adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Artikel ini akan membahas secara detail tentang proses pembuatan SIM A, termasuk syarat yang dibutuhkan dan biaya yang perlu disiapkan.  

Apa Itu SIM A dan Mengapa Penting? 

Surat Izin Mengemudi kategori A, atau yang sering kita kenal dengan SIM A, adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).  

SIM A memberikan izin kepada pemegangnya untuk mengendarai kendaraan roda empat atau lebih seperti mobil pribadi, van, dan truk kecil.    

Aturan mengenai SIM A diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan. Secara khusus, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menggantikan UU No. 14 Tahun 1992 dan menjadi rujukan utama dalam peraturan lalu lintas di Indonesia. 

Penting untuk dipahami bahwa SIM A tidak hanya sebuah kartu plastik berukuran saku, tetapi juga paspor menuju kebebasan dan tanggung jawab di jalan raya. Ini artinya, kepemilikan SIM A bukan hanya tentang legalitas, tetapi juga tentang kesadaran akan keselamatan berkendara. 

Dengan memiliki SIM A, Anda dianggap memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk mengendarai kendaraan tersebut sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya. 

Syarat Membuat SIM A 

Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A menurut aturan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) umumnya mencakup persyaratan administratif dan prosedural yang ketat untuk memastikan bahwa semua pengemudi memiliki kemampuan yang diperlukan untuk mengemudi secara aman. Berikut adalah syarat membuat SIM A yang harus dipenuhi pemohon:  

  • Pemohon harus berusia minimal 17 tahun 

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku 

  • Membawa/melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bahwa pemohon sehat secara fisik dan mental. 

  • Membawa/melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

  • Lulus pendidikan di SMP atau sederajat. 

  • Membawa bukti pembayaran yang dilakukan secara online melalui bank atau layanan perbankan online

 

Penting untuk dicatat bahwa syarat-syarat ini dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan terbaru dari Polri. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memeriksa informasi terkini dan lengkap mengenai persyaratan pembuatan SIM A di website resmi Polri atau mengunjungi kantor Satpas SIM terdekat. 

Tahapan Proses Pembuatan SIM A 

Jika sudah memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas, selanjutnya Anda dapat memulai tahapan proses pembuatan SIM A. Adapun prosesnya sebagai berikut: 

1. Melakukan pendaftaran 

Ada dua cara membuat SIM A, yaitu online dan offline. Untuk proses pembuatan SIM A online, Anda bisa mengunjungi aplikasi atau situs resmi SAMSAT daerah Anda atau ke situs resmi Korlantas Polri.  

Sementara jika Anda ingin membuat SIM secara offline, Anda dapat berkunjung langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang biasanya terletak di Polres/Polresta setempat. Di beberapa daerah, pembuatan SIM juga bisa dilakukan di kantor SAMSAT. 

2. Verifikasi Dokumen 

Jika mendaftar secara online, Anda dapat mengunggah seluruh dokumen yang dibutuhkan seperti formulir permohonan, KTP, surat keterangan sehat, SKCK, pas foto berwarna, bukti pembayaran biaya SIM ke website atau aplikasi.  

Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk memverifikasi identitas pemohon, kelayakan pengemudi, dan syarat administrasi lainnya. Khusus untuk proses pembuatan SIM A secara offline, seluruh dokumen tadi dapat diserahkan langsung di loket yang tersedia.  

3. Ujian teori  

Setelah dokumen diverifikasi oleh sistem atau petugas, selanjutnya Anda akan melaksanakan ujian teori. Ujian teori ini dilakukan melalui komputer dengan jumlah soal yang harus dijawab adalah 40 dan durasi pengerjaannya 60 menit.  

4. Ujian praktik 

Jika dinyatakan lulus ujian teori, ujian praktik akan dilakukan. Ada tiga jenis tes yang harus dijalani dalam proses pembuatan SIM A, yaitu:  

  • Ujian mengendarai mobil 

  • Ujian keterampilan berkendara 

  • Ujian wawasan kebangsaan 

Biaya untuk membuat SIM A  

Mengutip dari laman resmi Humas Polri, Rincian biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIM A adalah sebagai berikut: 

  • Biaya pendaftaran Rp75.000,- 

  • Biaya ujian teori Rp100.000,- 

  • Biaya ujian praktik Rp150.000,- 

  • Biaya cetak SIM A Rp25.000,- 

Dari rincian di atas, maka total biaya yang perlu disiapkan selama mengikuti proses pembuatan SIM A adalah Rp350.000,- 

Penting untuk diingat bahwa biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi yang paling akurat dan terkini, kunjungi website resmi Korlantas Polri, situs resmi SAMSAT daerah Anda, atau langsung bertanya ke kantor SAMSAT setempat.  

Selain itu, selalu siapkan uang lebih untuk mengantisipasi perubahan biaya atau biaya tambahan yang tidak terduga. 

Wujudkan Mobil Impian Anda dengan KKB BCA 

Dalam perjalanan menggapai mimpi, terkadang kita memerlukan dukungan yang lebih dari sekedar kemauan kuat; kita butuh mitra yang dapat diandalkan. 

KBB BCA hadir sebagai solusi pembiayaan ideal yang menawarkan proses mudah dan cepat, suku bunga kompetitif, serta plafon pembiayaan yang fleksibel, menjadikannya pilihan terbaik untuk mewujudkan mobil impian Anda.  

Pilih KKB BCA sebagai langkah cerdas dalam mewujudkan kepemilikan mobil impian; karena setiap mimpi yang tercapai adalah langkah maju dalam perjalanan hidup Anda.