Ketahui Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik

Ketahui Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik

Halo Sobat Keren, sudah tahu kan kalau saat ini sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah banyak diterapkan di banyak titik jalan-jalan protokol sejumlah kota-kota besar di Indonesia, khususnya di Jakarta. Namun, gimana sih cara cek kendaraan dari tilang elektronik?

Sistem e-tilang ini merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi digital untuk mendeteksi dan mencatat pelanggaran lalu lintas. Dengan adanya e-tilang polisi tidak perlu melakukan tilang secara konvensional di jalan karena e-tilang dilakukan secara daring dan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran maka akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah surat e-tilangnya.

Sistem e-tilang ini dalam memantau pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera dan dari kamera tersebut terdapat sensor yang dapat mendeteksi plat nomor kendaraan. Ketika pengendara melakukan pelanggaran maka nomor kendaraan akan diambil datanya dan data e-tilang ini terintegrasi dengan database yang ada di kepolisian.

Lalu apakah Sobat Keren tahu bagaimana cara mengecek apakah kendaraan kita terkena tilang elektronik atau tidak? Dikutip dari Kompas.com (24/5/2023) berikut ini cara cek kendaraan yang kena tilang elektronik:

  1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data

  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  3. Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.

    Temukan mobil impianmu bersama KKB BCA #bisapunyamobil dengan KKB BCA dan dapatkan promo spesial [Klik disini]

Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".

Sementara itu, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.

Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sobat Keren, selalu patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku ya karena peraturan tersebut dibuat untuk keselamatan para pengendara di jalan raya.

Sumber: Kompas.com