Pajak Progresif Kendaraan: Siapa yang Harus Bayar dan Bagaimana Perhitungannya?

Pajak Progresif Kendaraan: Siapa yang Harus Bayar dan Bagaimana Perhitungannya?

Kepemilikan kendaraan pribadi memang penting untuk menunjang mobilitas saat beraktivitas. Di sisi lain, hal tersebut juga disertai tanggung jawab yang wajib dipenuhi sebagai bukti ketaatan terhadap peraturan pemerintah. Salah satu tanggung jawab yang dimaksud adalah pajak progresif kendaraan.  

Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan? 

Pajak progresif adalah jenis pungutan yang diterapkan bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua atau seterusnya. Besaran pajak ini terus meningkat seiring dengan naiknya jumlah yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dengan kata lain, pajak progresif mobil atau motor yang ditanggung seseorang akan naik bila unit kendaraan bermotor yang dimilikinya semakin banyak. 

Pengenaan pajak progresif kendaraan bukan sekadar bertujuan meningkatkan pendapatan daerah. Lebih dari itu, jenis pajak tersebut juga bertujuan menekan jumlah kendaraan bermotor yang ada di daerah tersebut. Jumlah pajak yang berlipat ganda diharapkan memberi efek jera sehingga si pemilik kendaraan bermotor memutuskan mengurangi jumlah kendaraannya. 

Pasal 6 dalam Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%. Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi jenis kendaraan bermotor yang sama dengan kepemilikan atas nama serta alamat yang sama. Contohnya, seseorang yang mempunyai 1 unit mobil dan 1 unit motor tidak dibebani pajak progresif. 

Ada 3 kategori pemilik kendaraan bermotor yang wajib membayar pajak progresif berdasarkan UU tersebut, yaitu: 

  • Orang yang memiliki kurang dari 4 kendaraan bermotor. 

  • Orang yang memiliki kendaraan bermotor roda empat. 

  • Orang yang memiliki kendaraan bermotor dengan roda lebih dari empat, misalnya truk gandeng. 

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor 

Setiap provinsi di Indonesia berwenang menentukan besaran pajak progresifnya masing-masing asalkan sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu antara 2% dan 10%. Untuk menghitung pajak progresif motor maupun mobil, maka Anda wajib mengetahui persentase yang ditetapkan provinsi tempat tinggal Anda terlebih dahulu. 

Contoh: 

DKI Jakarta menetapkan persentase pajak progresif kendaraan dengan rincian sebagai berikut: 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2% 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5% 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3% 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5% 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4% 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5% 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5% 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5% 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan = 6% 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh = 6,5% 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas = 7% 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas = 7,5% 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas = 8% 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas = 8,5% 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas = 9% 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas = 9,5% 

  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya = 10%. 

Bila Anda tinggal di DKI Jakarta dan memiliki 3 unit mobil, maka rincian pajak progresif yang harus Anda bayar adalah sebagai berikut: 

Asumsi: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp153.000. 

Jika Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) mobil pertama adalah Rp100.000.000, maka: 

Pajak progresif mobil pertama = (2% x NJKB) + SWDKLLJ 

PKB= Rp100.000.000 x 2% = Rp 2.000.000 

SWDKLLJ= Rp153.000 

Pajak progresif mobil pertama = Rp 2.000.000 + Rp153.000 = Rp 2.153.000. 

Jika Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) mobil kedua adalah Rp200.000.000, maka: 

Pajak progresif mobil kedua = (2,5% x NJKB) + SWDKLLJ 

PKB= Rp200.000.000 x 2,5% = Rp 5.000.000 

SWDKLLJ= Rp153.000 

Pajak progresif mobil kedua = Rp 5.000.000 + Rp153.000 = Rp 5.153.000. 

Jika Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) mobil ketiga adalah Rp400.000.000, maka: 

Pajak progresif mobil ketiga = (3% x NJKB) + SWDKLLJ 

PKB= Rp400.000.000 x 3% = Rp 12.000.000 

SWDKLLJ= Rp153.000 

Pajak progresif mobil ketiga = Rp 12.000.000 + Rp153.000 = Rp 12.153.000. 

Penghapusan Pajak Progresif di Sejumlah Provinsi Sejak Tahun 2024 

Pada awal tahun 2024, sejumlah provinsi di tanah air mengumumkan penghapusan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

Menurut penuturan Yudia Ramli selaku Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, hal tersebut bertujuan memperbarui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor aktif serta pajaknya. Di samping itu, penghapusan pajak progresif juga diharapkan mampu menghindari penyalahgunaan kendaraan yang berujung pelanggaran hukum.  

Hingga awal Januari 2025, ada 17 provinsi yang tercatat sudah menghapus pajak progresif kendaraan, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. 

Sementara itu, 21 provinsi lainnya yang belum menghapus pajak progresif, yaitu Riau, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. 

Kesimpulannya, Anda tak akan terbebani dengan pajak progresif mobil jika saat ini baru berencana membeli unit pertama. Jenis pajak tersebut hanya menjadi kewajiban bagi orang yang sudah memiliki lebih dari satu unit motor atau mobil. 

Jika soal urusan pajak progresif tidak lagi jadi masalah, demikian pula halnya dengan persiapan membeli mobil pribadi yang pertama. Anda dapat mengandalkan program Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) BCA yang suku bunganya kompetitif, persyaratannya mudah, serta prosesnya cepat dan praktis.  

Kesiapan finansial untuk memiliki mobil pribadi dengan dukungan pembiayaan dari KKB BCA bisa diperkirakan melalui fitur simulasi kredit yang dapat diakses di sini!  

Mempunyai mobil pribadi untuk menunjang beragam aktivitas sehari-hari tak lagi mustahil karena ada KKB BCA yang siap membantu Anda!