PKB Mobil: Cara Cek, Bayar, dan Hitung Pajak Kendaraan Anda

PKB Mobil: Cara Cek, Bayar, dan Hitung Pajak Kendaraan Anda

Persiapan apa saja yang Anda lakukan ketika hendak membeli kendaraan bermotor baru? 

Selain bujet untuk unit kendaraan, urusan administrasi lainnya seperti PKB / Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tentu tak boleh luput dari perhatian. Pembayaran PKB pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dituntaskan pemilik pribadi sehingga kendaraan bermotor berstatus legal. Kini, Anda bisa mengecek atau menghitungnya secara mandiri terlebih dahulu bila ingin menyiapkan bujet pajak tersebut sejak jauh hari. 

Apa Itu PKB pajak? 

PKB pajak adalah kontribusi wajib bagi negara terkait dengan kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pajak Daerah, subjek pajak tersebut adalah pribadi maupun badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan tersebut. Sementara itu, objeknya adalah unit kendaraan bermotor. Besaran PKB dipengaruhi berbagai faktor, antara lain tipe kendaraan bermotor, domisili, serta urutan kepemilikan (tangan pertama, kedua ketiga, dan seterusnya). 

Manfaat pembayaran PKB secara tepat waktu adalah sebagai berikut: 

  • Memberikan rasa aman dan kepastian hukum berupa legalitas bagi status kepemilikan kendaraan bermotor. 

  • Menyiapkan proteksi dalam bentuk dana penyembuhan dari pihak Jasa Raharja bila terjadi kecelakaan lalu lintas. 

  • Menjadi salah satu sumber pendapatan daerah (kota atau kabupaten). 

  • Mendukung proses pembangunan jalan, moda transportasi umum, serta fasilitas umum lainnya karena minimal 10% dari pajak kendaraan bermotor dialokasikan untuk tujuan tersebut.  

Cara Hitung PKB Mobil 

Proses menghitung PKB / Pajak Kendaraan Bermotor untuk mobil bisa dilakukan secara mudah berdasarkan simulasi sebagai berikut: 

Seorang warga yang bermukim di Kota Tangerang membeli mobil baru tipe Multi Purpose Vehicle (MPV) dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp250 juta. Selanjutnya, NJKB tersebut dijadikan patokan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ketika hendak menghitung total PKB. 

Pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayar mencakup dua rincian berikut ini: 

PKB: 1,2% x DPP = 1,2% x Rp250 juta = Rp3 juta. 

Opsen PKB: 66% x PKB = 66% x Rp3 juta = Rp1,98 juta. 

Maka, total nilai PKB pajak mobil tersebut, yaitu: 

Total PKB= PKB + Opsen PKB (jika ada). 

Total PKB= Rp3 juta + Rp1,98 juta. 

Total PKB= Rp4,98 juta. 

Besaran opsen PKB pada setiap provinsi berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing. Opsen PKB tidak berlaku di kawasan DKI Jakarta sebab pengelolaan PKB-nya dilakukan secara terpusat berdasarkan ketentuan pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Khusus DKI Jakarta. 

Cara Hitung PKB Motor 

Tahapan menghitung PKB pajak motor bisa dilakukan setelah menyimak simulasi berikut ini: 

Seorang warga yang bermukim di Kota Depok membeli motor baru berkapasitas mesin 250 cc dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp48 juta. Selanjutnya, NJKB tersebut dijadikan patokan DPP ketika hendak menghitung total PKB. 

Pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayar mencakup dua rincian berikut ini: 

PKB: 1,5% x DPP = 1,2% x Rp48 juta = Rp720 ribu. 

Opsen PKB: 66% x PKB = 66% x R720 ribu = Rp475 ribu. 

Maka, total nilai PKB pajak motor tersebut, yaitu: 

Total PKB= PKB + Opsen PKB (jika ada). 

Total PKB= Rp720 ribu + Rp475 ribu. 

Total PKB= Rp1,195 juta. 

 

Cara Cek PKB/Pajak Kendaraan Bermotor

Article Image

Penghitungan PKB pajak mobil maupun motor sekarang tidak cuma bisa dilakukan secara manual. Anda juga bisa melakukan beberapa cara cek PKB / Pajak Kendaraan Bermotor yang praktis berikut ini: 

  • Situs e-Samsat.id: buka browser untuk mengakses situs e-samsat.id. Selanjutnya, masukkan data-data kendaraan yang mencakup nomor pelat, nomor rangka, serta provinsi domisili. Bila sudah memasukkan informasi valid, klik tombol Cek Sekarang supaya situs tersebut menampilkan informasi seputar PKB pajak secara detail. 

  • Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal): mulailah dengan mengunduh aplikasi Signal dari Play Store atau App Store. Masukkan identitas pribadi berupa NIK, nomor telepon, serta data seputar kendaraan bermotor. Pilih submenu Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), masukkan nomor plat kendaraan kemudian klik tombol Lanjut. Tunggu sejenak hingga aplikasi Signal memunculkan info rinci seputar total PKB dan tanggal jatuh tempo. 

  • Layanan SMS Samsat: buka aplikasi SMS di HP. Ketik info (spasi) nomor polisi kendaraan bermotor/kode plat/kode seri plat/warna kendaraan. Kirim info tersebut ke nomor 08112119211. Tunggu sebentar untuk mendapatkan info seputar PKB. 

  • Situs Samsat Nasional: buka browser untuk mengakses situs https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online. Kemudian, pilih submenu cek PKB berdasarkan provinsi yang menjadi lokasi kendaraan bermotor. Jika sudah menemukan submenu yang tepat, masukkan info berupa NIK dan nomor plat kendaraan lalu klik tombol Cari. Situs yang Anda akses akan segera memberikan info detail tentang PKB yang wajib dilunasi. 

  

Jika Anda sudah mengetahui total pajak kendaraan bermotor dan rincian bujet lainnya yang mesti disiapkan, niscaya memiliki mobil pribadi tak akan membebani kondisi finansial di masa kini dan masa depan. Bahkan, urusan membeli mobil pribadi yang baru makin praktis dengan dukungan program Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari BCA. 

Beragam pilihan program pembiayaan KKB BCA dengan proses praktis dan bunga kompetitif siap membantu Anda merealisasikan kepemilikan mobil impian. Mari simulasikan kebutuhan kredit mobil dengan bunga yang berlaku pada program KKB BCA, klik di sini sekarang!