STNK Mobil Baru: Langkah dan Proses Pembuatannya

STNK Mobil Baru: Langkah dan Proses Pembuatannya

Saat membeli mobil baru, mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu proses penting yang perlu dilakukan. STNK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti legalitas kendaraan bermotor Anda. Yuk, ketahui langkah dan proses pembuatan STNK mobil baru agar Anda lebih paham dan tidak bingung dalam menjalani prosedurnya! 

Apa Itu STNK? 

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Dokumen ini menjadi bukti sah atas registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sekaligus menegaskan legalitas operasionalnya di jalan raya. 

Sebagai pengendara, membawa STNK saat berkendara bukan sekadar opsi, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi. STNK bukan hanya dokumen biasa, melainkan simbol legalitas kendaraan yang harus selalu disertakan. Tanpa STNK, pengendara berisiko menghadapi sanksi administratif seperti denda atau tilang, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

Di Indonesia, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki STNK yang sah dan terdaftar secara resmi. Dokumen ini memuat informasi penting, seperti nomor polisi, identitas pemilik, serta alamat pemilik kendaraan. 

Pengertian STNK juga tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). 

Langkah Membuat STNK Mobil Baru 

STNK merupakan dokumen wajib yang membuktikan legalitas kendaraan Anda. Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk membuat STNK mobil baru: 

1.  Persiapkan Dokumen yang Diperlukan 

Langkah pertama adalah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan STNK. Dokumen ini biasanya disediakan oleh dealer tempat Anda membeli mobil. Berikut dokumen yang perlu disiapkan: 

  • Faktur pembelian kendaraan. 

  • Surat keterangan dari pabrik atau ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek). 

  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan. 

  • Formulir permohonan STNK yang sudah diisi. 

  • Bukti pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

  • Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). 

 

2. Datang ke Kantor Samsat 

Setelah dokumen siap, kunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang sesuai dengan domisili Anda. Samsat merupakan tempat untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan, termasuk pembuatan STNK baru. 

3. Lakukan Proses Cek Fisik Kendaraan 

Di Samsat, mobil Anda akan menjalani proses cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan kecocokan data dengan dokumen yang diajukan. Proses ini biasanya memakan waktu singkat, dan Anda akan diberikan hasil cek fisik sebagai salah satu syarat kelengkapan. 

3. Serahkan Dokumen ke Loket Pendaftaran 

Setelah cek fisik selesai, serahkan seluruh dokumen ke loket pendaftaran. Petugas akan memverifikasi dokumen Anda dan memproses pengajuan pembuatan STNK baru. Lengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar proses pembuatan STNK berjalan dengan lancar. 

4.  Lakukan Pembayaran Biaya Pembuatan STNK 

Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diarahkan untuk membayar biaya pembuatan STNK. Biaya ini meliputi: 

  • Biaya penerbitan STNK. 

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). 

Besarnya biaya bervariasi tergantung jenis kendaraan dan peraturan daerah setempat.


Berapa Lama Proses Pembuatan STNK Baru?

Mendapatkan mobil baru adalah dambaan banyak orang, mungkin kamu salah satunya. Kegembiraan memiliki kendaraan baru sering kali membuat kita ingin segera menggunakannya untuk berkeliling kota. Namun, sebelum itu, pastikan kamu sudah memiliki SIM dan STNK. 

Sayangnya, proses penerbitan STNK tidak bisa selesai dalam waktu sehari setelah pembelian mobil. Lantas, berapa lama STNK mobil baru keluar? Dibutuhkan beberapa hari hingga minggu untuk mendapatkan STNK mobil baru. Durasi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor. 

Untuk mobil CKD (Completely Knock Down) yang merupakan mobil rakitan dalam negeri, biasanya STNK akan selesai dalam waktu sekitar 10-14 hari kerja. Sementara itu, untuk mobil CBU (Completely Built Up) yang diimpor secara utuh, proses penerbitan STNK memakan waktu lebih lama, yaitu sekitar 30 hari kerja. 

Cara Cek STNK Mobil Baru Sudah Jadi atau Belum 

Jika kamu masih merasa ragu mengenai status penerbitan STNK, ada beberapa langkah yang dapat kamu lakukan untuk mengeceknya. Berikut beberapa cara cek STNK mobil baru sudah jadi atau belum: 

1.  Hubungi Dealer 

Jangan sungkan untuk menghubungi dealer tempat kamu membeli mobil. Tanyakan estimasi waktu penerbitan STNK serta perkembangan prosesnya. Kamu tidak perlu repot datang ke dealer; cukup kirim pesan singkat atau menelepon kontak dealer untuk mendapatkan informasi terkini. 

2. Kunjungi Dealer secara Langsung 

Jika tidak ada respon dari dealer melalui pesan atau telepon, alternatif lain adalah datang langsung ke lokasi dealer. Dengan bertemu langsung, kamu bisa menanyakan detail perkembangan penerbitan STNK secara lebih jelas dan mendapatkan jawaban langsung dari pihak yang berwenang. 

3. Datangi Kantor Samsat Terdekat 

Selain dealer, kamu juga bisa mengecek status STNK dengan langsung mendatangi kantor Samsat tempat proses pendaftaran dilakukan. Ini merupakan langkah yang cukup efektif karena dealer biasanya mengurus penerbitan STNK secara kolektif. Dengan mendatangi Samsat, kamu dapat memastikan apakah STNK mobilmu sudah selesai dan bahkan mengambilnya langsung jika sudah tersedia. 

Menggunakan salah satu dari langkah-langkah ini dapat membantumu mengetahui status STNK mobil barumu dengan lebih cepat dan akurat. 

Punya mobil baru kini lebih gampang! Kredit mobil bersama KKB BCA dijamin mudah, cepat, dan aman! Klik di sini untuk simulasikan kredit mobil Anda.