STNK Mobil Hilang? Jangan Khawatir, Ini Cara Mengurusnya!

STNK Mobil Hilang? Jangan Khawatir, Ini Cara Mengurusnya!

Apa jadinya jika STNK mobil hilang atau dicuri? Yang pasti sebagai pemilik tentu kita akan merasa panik. Namun, panik saja tidak cukup. Sobat Keren harus segera mengurus STNK yang hilang ini agar segera memperoleh STNK baru. Cara mengurus STNK mobil hilang sangat mudah dan bisa dilakukan sendiri. Biayanya pun juga tidak tergolong mahal. 

Keberadaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sangat penting. Pasalnya, STNK merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut adalah milik Anda, bukan kendaraan milik orang lain. 

STNK juga sangat penting untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Ketika ada razia di jalan, STNK juga merupakan salah satu dokumen resmi yang wajib ditunjukkan oleh pengendara kepada petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan. 

Intinya, tanpa adanya STNK Anda menjadi tidak tenang dalam mengendarai mobil atau motor. Jadi, ketika STNK mobil Anda hilang, jangan tunda untuk segera mengurus pergantian STNK baru. 

Syarat Mengurus STNK Mobil yang Hilang 

Ketika STNK mobil Anda hilang, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu sebelum datang ke kantor Samsat. Berikut adalah persyaratan dalam mengurus STNK mobil hilang: 

  • KTP asli dan fotokopi pemilik mobil 

  • Fotokopi STNK yang hilang 

  • Surat keterangan kehilangan yang bisa diurus di Polsek atau Polres setempat 

  • BPKB asli dan fotokopi 

Cara Mengurus STNK Mobil yang Hilang 

Sesudah semua syarat sudah terpenuhi, silakan datang ke kantor SAMSAT untuk mengurus STNK mobil yang hilang. Kantor SAMSAT ini sebaiknya dipilih sesuai dengan domisili KTP pemilik mobil. Pengurusan STNK yang hilang ini hanya bisa dilakukan di kantor Samsat yang besar dan tidak bisa melalui Samsat Corner atau Samsat Drive Thru. 

  • Berikut adalah tata cara mengurus STNK mobil hilang di kantor Samsat: 

  • Bawa mobil ke pos pengecekan fisik kendaraan. Lembar hasil pengecekan sebaiknya difotokopi sebelum diserahkan ke loket. 

  • Isi formulir pendaftaran untuk mengurus STNK yang hilang. 

  • Urus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat). Isinya tentang keabsahan STNK terkait. Lampirkan hasil cek fisik mobil. 

  • Lanjutkan dengan mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Di sini, lampirkan semua persyaratan yang sudah Anda penuhi beserta dengan surat keterangan hilang). 

Bayar biaya penerbitan STNK baru. 

Lama pembuatan STNK baru ini tergantung dengan kebijakan dari setiap Samsat. Sebaiknya tanyakan ke petugas di kantor Samsat mengenai estimasi selesai STNK baru tersebut. 

Biaya Mengurus STNK Mobil yang Hilang 

Sudah membahas cara mengurus STNK mobil hilang, rasanya tidak afdol jika kita tidak membicarakan mengenai rincian biayanya. Biaya yang diperlukan untuk mengurus STNK mobil yang hilang relatif murah. 

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya untuk mengurus STNK yang hilang adalah sebagai berikut: 

  • Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 sebesar Rp 100.000 per penerbitan 

  • Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih sebesar Rp 200.000 per penerbitan 

Pengurusan STNK yang hilang ini sebaiknya dilakukan sendiri oleh pemilik yang namanya tertera pada STNK agar prosesnya lebih cepat dan mudah. Ketika Anda mendapati bahwa STNK tersebut hilang, sebaiknya segera mengurus surat keterangan hilang di Polres atau Polsek agar keesokan harinya Anda bisa segera mengurus pembuatan STNK baru di kantor Samsat. 

Cara mengurus STNK mobil hilang ternyata tidak sulit. Apalagi di zaman serba transparan ini Anda tak perlu khawatir prosesnya akan rumit dan memakan banyak biaya. Semua prosedur pengurusan STNK hilang ini dijamin mudah dan tidak dipersulit. 

Bagi Sobat Keren yang ingin memiliki mobil tapi terkendala masalah dana, BCA menghadirkan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) bagi masyarakat Indonesia. Selain bisa dinikmati oleh nasabah BCA, Anda yang bukan non-nasabah BCA pun juga bisa mendapatkan fasilitas KKB ini, lho. 

Pengajuan KKB BCA cukup mudah karena bisa dilakukan secara online melalui KKB BCA Virtual Mall di kreditkerenbanget.com. Di kreditkerenbanget.com Anda juga bisa mendapatkan simulasi kredit dari mobil yang ingin dibeli. Mau datang ke kantor cabang BCA untuk mengajukan KKB secara offline juga bisa kok, Sobat Keren. 

Berbicara soal kredit kendaraan bermotor tentu tidak lengkap jika tidak membahas soal uang muka. KKB BCA menawarkan uang muka yang relatif tidak memberatkan konsumen. Ya, Anda cukup menyediakan dana sekitar 20% dari harga mobil yang ingin dimiliki sebagai uang mukanya. 

KKB BCA turut menawarkan tenor yang bisa disesuaikan dengan kemampuan konsumen, mulai dari 1-4 tahun. Ada juga skema pembiayaan fix and cap dengan tenor 5-6 tahun. Bagi Anda yang menginginkan tenor lebih lama lagi, KKB BCA memberikan layanan mini for max yang tenornya bisa mencapai 8 tahun. 

Selama kredit masih berjalan, KKB BCA akan menyimpan BPKB mobil Anda secara aman. Apalagi bunga flat per tahunnya juga terbilang ringan. 

Nah, apabila Sobat Keren sudah berpenghasilan dan memiliki penghasilan minimal 3 kali jumlah angsuran kredit, segera ajukan KKB BCA untuk mewujudkan mobil impian Anda. Mau mobil baru atau mobil bekas, semuanya bisa Anda miliki dengan KKB BCA!