Ganti plat mobil merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Hal ini biasanya dilakukan setiap lima tahun sekali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan lalu lintas. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai apa itu ganti plat 5 tahunan, syarat dan prosedur penggantian, serta perkiraan biaya yang perlu dipersiapkan.
Apa yang Dimaksud dengan Ganti Plat 5 Tahunan?
Ganti plat 5 tahunan adalah proses penggantian plat nomor kendaraan bermotor yang dilakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan pengesahan ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Plat nomor ini harus diganti sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk memastikan bahwa data kendaraan tetap terdaftar dan sah secara hukum.
Proses ini juga mencakup pemeriksaan fisik kendaraan dan penggantian STNK serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bila diperlukan. Namun, terkadang kita tidak perlu mengganti BPKP.
Pergantian plat nomor setiap lima tahun juga bertujuan untuk menjaga akurasi data kendaraan yang terdaftar di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), meminimalisir risiko penggunaan plat nomor palsu, serta memastikan bahwa kendaraan memenuhi syarat untuk beroperasi di jalan raya.
Syarat Ganti Plat 5 Tahunan
Sebelum memulai proses penggantian plat nomor, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi. Berikut adalah dokumen yang diperlukan:
KTP asli dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik kendaraan, baik asli maupun fotokopi. Jika kendaraan dibeli dengan cara leasing, diperlukan juga surat kuasa dari pihak leasing.
STNK asli dan fotokopi
STNK yang masih berlaku dan fotokopinya sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
BPKB asli dan fotokopi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan kendaraan, terutama jika proses dilakukan di luar wilayah penerbitan STNK awal.
Formulir perpanjangan STNK
Formulir ini bisa didapatkan di kantor Samsat dan harus diisi sesuai dengan data kendaraan.
Kwitansi pembayaran pajak kendaraan bermotor
Bukti bahwa pajak kendaraan bermotor sudah dibayarkan untuk tahun berjalan.
Kendaraan fisik untuk cek fisik
Kendaraan harus dibawa untuk dilakukan pengecekan fisik oleh petugas Samsat.
Prosedur Ganti Plat Mobil 5 Tahunan
Setelah semua dokumen disiapkan, langkah-langkah berikut ini harus diikuti untuk menyelesaikan proses penggantian plat nomor:
Cek Fisik Kendaraan
Langkah pertama dalam proses ini adalah membawa kendaraan ke Samsat untuk pengecekan fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan kecocokan dengan data yang ada di STNK dan BPKB.
Pengisian Formulir
Setelah cek fisik selesai, pemilik kendaraan harus mengisi formulir yang disediakan oleh Samsat untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor.
Penyerahan Dokumen
Semua dokumen persyaratan, seperti KTP, STNK, BPKB, hasil cek fisik, dan bukti pembayaran pajak kendaraan, diserahkan ke loket pendaftaran di Samsat.
Pembayaran Pajak dan Biaya Administrasi
Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan lengkap, petugas akan menghitung biaya pajak kendaraan serta biaya penggantian plat nomor. Pembayaran dilakukan di loket yang sudah ditentukan.
Pengambilan STNK dan Plat Nomor Baru
Setelah proses pembayaran selesai, Anda akan diminta menunggu hingga STNK yang baru dan plat nomor kendaraan diterbitkan. Waktu prosesnya biasanya bisa memakan waktu beberapa jam hingga beberapa hari, tergantung kondisi di Samsat setempat.
Biaya Ganti Plat Mobil 5 Tahunan
Penggantian plat nomor mobil sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Aturan ini mengatur mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya ganti plat mobil 5 tahunan saat ini adalah sebesar Rp 100.000. Selain itu, terdapat biaya lain yang juga harus dibayarkan, seperti biaya penerbitan STNK, pengesahan STNK, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Inilah rincian biaya ganti plat mobil yang wajib Anda ketahui:
Penggantian plat mobil: Rp 100.000
Penerbitan STNK mobil: Rp 200.000
Pengesahan STNK: Rp 50.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
Meskipun biaya penggantian plat mobil yang dilakukan setiap lima tahun relatif terjangkau, penggantian ini sangat penting. Umumnya, penggantian plat nomor dilakukan bersamaan dengan perpanjangan masa berlaku STNK.
Proses ganti plat mobil 5 tahunan adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan untuk memastikan legalitas dan keselamatan kendaraan. Syarat-syarat yang diperlukan meliputi STNK, BPKB, KTP, dan pembayaran pajak serta biaya administrasi.
Bagi sebagian orang, hal ini bisa jadi terasa merepotkan, apalagi jika aktivitas sehari-hari sudah padat. Jika Anda termasuk orang yang malas atau tidak punya waktu untuk mengurus hal ini, mungkin sudah saatnya mempertimbangkan opsi lain, seperti membeli mobil baru.
Salah satu cara yang bisa Anda pertimbangkan adalah dengan memanfaatkan pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari BCA. Dengan KKB BCA, Anda bisa memiliki mobil baru tanpa harus repot memikirkan biaya besar di awal. Layanan ini menawarkan banyak kemudahan dan keuntungan bagi nasabah yang ingin membeli mobil baru dengan cicilan yang ringan dan proses yang cepat.
Berencana beli mobil baru? tentukan pilihan mobil andalanmu dan gandeng KKB BCA sebagai partner terpercaya! Klik di sini.