TPL dalam Asuransi Mobil, Apa Artinya?

TPL dalam Asuransi Mobil, Apa Artinya?

Katanya, punya mobil berarti juga harus sedia asuransi, apakah benar? Ya, asuransi sangat penting untuk perlindungan mobil Anda.  

Dewasa ini, memiliki kendaraan memang lebih baik diasuransikan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Namun, sudahkah Sobat Keren mengenal setiap istilah yang ada pada asuransi?  

Sebagai contoh, ada istilah Third Party Liability (TPL) dalam asuransi. TPL asuransi adalah salah satu pertanggungan yang akan diberikan oleh pihak asuransi. 

Ketika Anda memutuskan untuk mengasuransikan mobil, Anda harus memahami setiap program pertanggungan yang ditawarkan oleh asuransi tersebut. Termasuk ketika kamu harus membayar premi tambahan untuk Third Party Liability (TPL). 

Sebagian dari Anda mungkin merasa awam dengan istilah TPL. Namun, program pertanggungan dari asuransi kendaraan ini cukup bermanfaat dan wajib untuk diketahui secara jelas. Yuk, simak penjelasan mengenai serba-serbi TPL berikut ini. 

Apa Itu Third Party Liability (TPL)? 

TPL asuransi adalah kewajiban atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. TPL merupakan bentuk pertanggungan asuransi mobil dalam bentuk perluasan. Artinya, tertanggung akan memberikan ganti rugi ketika memperoleh tuntutan hukum dari pihak bilamana terjadi kecelakaan kendaraan. 

Masih bingung dengan manfaat yang ditawarkan TPL? Mari kita jabarkan melalui sebuah cerita. Contohnya, Anda mengemudikan mobil di jalan yang lapang, lalu tanpa sengaja Anda menabrak sebuah mobil dari belakang. Pengendara mobil yang Anda tabrak tidak mengalami cedera apa pun, tetapi bemper belakang mobilnya penyok. 

Mengingat Anda lah yang lalai karena mengemudi dengan kecepatan tinggi dan ceroboh, maka Anda perlu mengganti kerugian yang dialami pengendara tersebut. 

Ketika Anda memiliki TPL pada asuransi mobil, maka Anda tak perlu lagi menanggung biaya ganti rugi. Semua biaya akan ditanggung oleh pihak asuransi. 

Dengan kata lain, asuransi kini tak hanya menanggung kerugian mobil si tertanggung (Anda), tetapi bisa juga menanggung biaya ganti rugi mobil pihak ketiga yang telah dirugikan (pengendara yang ditabrak). 

Apakah semua asuransi mobil memberikan fasilitas Third Party Liability ini? Tidak. TPL asuransi adalah program yang bisa diperoleh ketika tertanggung membayar premi tambahan. 

Manfaat Asuransi Third Party Liability 

Musibah bisa dialami oleh siapa saja, termasuk para pengguna kendaraan. Kehadiran asuransi kendaraan tentu saja bisa menjadi solusi cermat untuk antisipasi bilamana si pemilik kendaraan mengalami musibah yang merugikan. 

Istilah Third Party Liability (TPL) sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan program pertanggungan pihak ketika yang cukup solutif. Berikut adalah manfaat yang ditawarkan TPL: 

Menanggung cedera atau kematian pihak ketiga 

Ketika terjadi kecelakaan yang menyebabkan pihak ketiga (pihak yang dirugikan oleh tertanggung) mengalami cedera atau bahkan kematian, TPL akan menggantikan kerugian yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari si tertanggung. Pihak ketiga di sini meliputi tertanggung, suami, istri, anak, dan saudara yang masih ada kaitannya dengan tertanggung. 

Sebagai contoh, Anda tak sengaja menabrak kendaraan sehingga membuat penumpang di dalamnya mengalami cedera. Biaya pengobatan dari korban yang Anda tabrak akan diganti oleh asuransi TPL. 

Menanggung kerusakan atas aset pihak ketiga

Bukan cuma keselamatan jiwa saja yang menjadi concern dari asuransi TPL, tetapi juga kerusakan aset pihak ketiga alias kendaraan dari pihak korban. 

Contohnya, ketika Anda menabrak semua mobil dan mobil tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah meskipun penumpang dan pengemudinya tidak mengalami cedera, Anda tetap harus mengganti rugi biaya perbaikan mobilnya. Nah, di sini lah TPL akan mengganti biaya kerusakan mobil dari pihak ketiga tersebut. 

Hal yang Membuat Pengajuan Klaim TPL Ditolak 

TPL bersifat pengajuan. Artinya, tak ada yang menjamin bahwa semua bentuk kerugian pihak ketiga akan diganti oleh TPL. Tetap saja, sebagai tertanggung Anda harus mengajukan klaim, keputusan akhir ditentukan oleh pihak asuransi. 

Ada beberapa hal yang bisa membuat pengajuan klaim TLP ditolak, berikut adalah beberapa di antaranya: 

Pelanggaran lalu lintas 

Pihak asuransi berhak menolak klaim TPL jika tertanggung terbukti mengalami kecelakaan karena pelanggaran lalu lintas. Segala bentuk kecelakaan karena melanggar lalu lintas akan dianggap sebagai kelalaian pengemudi (tertanggung). Hal ini juga bisa menyebabkan munculnya tuntutan hukum dari pihak ketiga. 

Mobil digunakan oleh orang lain 

Meminjamkan mobil kepada orang lain adalah hal yang biasa. Akan tetapi, ketika orang lain yang meminjam mobil tersebut mengalami kecelakaan hingga ada pihak ketiga yang dirugIkan, maka asuransi tidak akan menerima klaim TPL yang diajukan. 

Meskipun mobil yang dipakai sudah diasuransikan, tapi ketika mobil tersebut dikemudikan oleh orang lain selain pemiliknya (nama tertanggung yang tertera di asuransi), maka asuransi akan menganggap bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pemilik asuransi. 

Ketika asuransi menolak pengajuan klaim TPL karena hal ini, maka orang lain yang mengemudikan mobil atau pemilik mobil lah yang harus membayar ganti rugi dengan uang pribadi. 

Pengemudi tidak memiliki SIM 

Mengemudikan kendaraan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah jelas merupakan pelanggaran berat. Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki SIM. Oleh karena itu, meskipun mobil sudah diasuransikan tapi pengemudi atau pemiliknya tidak memiliki SIM, maka klaim TPL tidak akan diterima. 

Pastikan Anda selalu membawa SIM ketika mengendarai mobil. Kalau SIM Anda mati, segera urus SIM tersebut demi keselamatan dan kenyamanan bersama. 

Kejadian khusus 

TPL asuransi adalah sebuah program pertanggungan yang sangat bermanfaat untuk menanggung biaya ganti rugi pihak ketiga. Namun, ada beberapa kejadian khusus yang tidak menaungi klaim asuransi TPL. 

Adapun kejadian-kejadian khusus yang dimaksud di sini adalah terorisme, ledakan nuklir, radiasi, perang, pemberontakan, dan lain-lain. 

Artinya, pada saat kendaraan Anda dan kendaraan pihak ketiga mengalami kerusakan karena kejadian tersebut, biaya kerusakan akan ditanggung oleh masing-masing pihak. 

Tips Agar Pengajuan Klaim TPL Diterima 

Setiap orang yang mengajukan klaim TPL asuransi tentu saja memiliki harapan agar klaimnya disetujui. Sayangnya, penggantian TPL bersifat klaim, yang artinya tetap saja ada kemungkinan ditolak atau tidak disetujui oleh pihak asuransi. 

Namun, Sobat Keren tak perlu khawatir karena ada beberapa tips yang bisa meningkatkan potensi klaim TPL Anda diterima, berikut adalah daftarnya: 

  • Pihak tertanggung menghindari pengecualian yang membuat klaim tidak diterima. Sebagai contoh, terlambat mengajukan laporan dari batas pembuatan laporan, meminjamkan mobil kepada orang yang tidak memiliki SIM, dan melakukan pelanggaran lalu lintas. 

  • Melengkapi berkas pengajuan yang diminta oleh pihak asuransi, seperti mengisi formulir pengajuan, serta menyiapkan fotokopi dokumen yang diperlukan (SIM, KTP, STNK, sampai dengan surat keterangan dari kepolisian). 

  • Kendaraan tidak dijadikan objek sebagai perbuatan yang melanggar hukum. 

  • Melampirkan bukti kerugian yang disebabkan karena kecelakaan. Caranya kirim dokumentasi dari bagian mobil yang rusak. 

  • Menjabarkan kronologi kecelakaan sesuai fakta. Pasalnya, jika ketahuan berbohong maka pengajuan klaim TPL asuransi bisa ditolak. 

  • Memastikan bahwa wilayah pertanggungan sesuai dengan isi pada polis. 

  • Tidak menjadikan kecelakaan yang terjadi sebagai kesempatan untuk mencairkan uang asuransi. 

Informasi Seputar Premi Asuransi TPL 

TPL asuransi adalah bentuk premi kendaraan yang sudah ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta dengan pola pajak progresifnya. Kesimpulannya, besaran premi tergantung pada limit jaminan yang dimiliki. 

Sebagai awam, Sobat Keren mungkin masih bingung dengan perhitungan premi asuransi. Mari kita ambil contoh seperti ini, jika pemilik mobil ingin mendapatkan limit 25 juta rupiah, maka perhitungannya adalah 25 juta x 1%. Artinya, premi yang dibayarkan per tahun adalah 250 ribu rupiah saja. 

Penambahan premi yang tidak terlalu mahal ini dapat memberikan manfaat yang cukup besar bagi pemilik kendaraan. Tentu saja kita tidak pernah tahu kapan musibah terjadi, jadi tak ada salahnya jika ingin berjaga-jaga. 

Tak hanya menanggung biaya perbaikan mobil saja, manfaat yang ditawarkan TPL asuransi juga mencakup penggantian biaya pengobatan yang dialami oleh korban kecelakaan. Dengan kata lain, kehadiran TPL asuransi memang sangat meringankan pihak tertanggung. Ibarat kata, sudah tertimpa musibah, tak perlu lagi merasakan beban tambahan lantaran harus menanggung biaya ganti rugi. 

Kecelakaan adalah satu hal yang tidak bisa dihindari. Meskipun sebagai pengendara kita sudah merasa sangat hati-hati dalam berkendara, tapi risiko kecelakaan bisa tetap ada. Jadi, alangkah baiknya jika Anda melengkapi asuransi kendaraan dengan Third Party Liability ini. 

 *** 

Berkendara dengan mobil impian memang merupakan sebuah goals bagi banyak orang. Namun, sudahkah Anda memiliki mobil impian tersebut? Kalau belum, KKB BCA bisa membantu Sobat Keren untuk segera memiliki mobil impian Anda. 

Jika saat ini Anda urung untuk membelinya secara tunai, jangan tunggu lebih lama lagi untuk segera memilikinya. Wujudkan mobil impian Anda dengan mengambil kredit melalui KKB BCA, program cicilan kendaraan terpercaya dan aman. 

Semua #bisapunyamobil dengan KKB BCA. BCA bekerja sama dengan banyak dealer mobil untuk memudahkan Anda memiliki mobil yang sesuai dengan keinginan. 

Masih ingin menghitung biaya angsuran, uang muka, dan bunganya? Tenang saja, Anda bisa langsung berkunjung ke website resmi KKB BCA untuk melakukan simulasi cicilannya. 

Yang lebih menarik lagi, KKB BCA turut menyediakan banyak paket kredit yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan. Tinggal pilih saja merek dan tipe mobil yang Anda inginkan, lalu temukan paket kredit yang menguntungkan. 

Urusan tenor pun Anda tak perlu khawatir, karena KKB BCA menghadirkan pilihan tenor 1-4 tahun. Kalau masih terasa berat, ada juga skema pembiayaan fix and cap dengan tenor 5-6 tahun. Masih butuh tenor yang lebih lama? Tenang, KKB BCA menyediakan layanan mini for max dengan tenor sampai 8 tahun. 

Tak ada alasan lagi untuk tidak segera membawa pulang mobil impian Anda. Kalau menunggu uang terkumpul untuk membeli mobil secara tunai itu terasa terlalu berat, pertimbangkan untuk membeli mobil secara kredit lewat KKB BCA. 

Nah, kalau mobilnya sudah di tangan, baru pertimbangkan untuk menambahkan premi asuransi TPL. Berkendara jadi lebih aman dan nyaman jika kamu memiliki asuransi yang lengkap untuk kendaraanmu tersebut. 

Masih belum menemukan mobil pilihan Anda? Yuk, lihat dulu daftar mobil yang bisa Anda ambil dengan KKB BCA. Kamu juga bisa langsung mengajukan permohonan kredit langsung dari website tersebut.