Waspada, Yuk Lebih Perhatikan Batas Waktu Penarikan Mobil Kredit!

Waspada, Yuk Lebih Perhatikan Batas Waktu Penarikan Mobil Kredit!

Kredit mobil merupakan salah satu solusi bagi siapa pun yang memiliki keterbatasan dana tunai tetapi membutuhkan mobil pribadi. Apalagi saat ini proses kredit mobil bisa dilakukan secara cepat hanya dengan menyiapkan uang muka dan sejumlah kelengkapan identitas. Namun, ada satu kendala yang kerap membuat banyak orang masih enggan menjalani proses kredit tersebut, yaitu ketidaktahuan tentang batas waktu penarikan mobil kredit.  

Risiko penarikan mobil memang bisa terjadi jika proses pembayaran kredit tersendat. Kendati demikian, bukan berarti penarikan langsung dilakukan kalau keterlambatan bayar baru terjadi. Pahami mekanisme penarikan mobil kredit yang benar agar Anda tak ragu memilih sistem kredit untuk memiliki mobil pribadi. 

Apa yang Dimaksud dengan Penarikan Mobil Kredit? 

Penarikan mobil kredit adalah pengambilan kembali mobil yang sudah dibeli secara kredit bila nasabah tidak mampu memenuhi kewajiban bayar dalam jangka waktu tertentu. Proses penarikan tersebut dilakukan berdasarkan dua landasan, yaitu perjanjian yang telah disepakati nasabah dan perusahaan pembiayaan kredit serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.  

Jaminan Fidusia merupakan pengalihan hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud serta benda tidak bergerak (contohnya bangunan). Proses kredit mobil menjadikan kendaraan tersebut sebagai jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan kredit. Kendati demikian, penguasaan mobil tetap berada di tangan nasabah selama kredit belum lunas.  

Batas waktu penarikan mobil kredit sebenarnya tidak dilakukan mendadak sebab perusahaan pembiayaan kredit mesti menjalani sejumlah tahapan sebelum berwenang mengambil kembali kendaraan tersebut. 

Kapan Batas Waktu Penarikan Mobil Kredit? 

Batas waktu penarikan mobil kredit pada umumnya dilakukan 90 hari pasca keterlambatan pembayaran atau 3 kali cicilan. Tindakan tersebut bisa dilakukan setelah melalui beberapa syarat, salah satunya yaitu perusahaan pembiayaan kredit wajib mendaftarkan mobil sebagai jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lambat 1 bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan. 

Selanjutnya, perusahaan pembiayaan kredit mesti mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Pasal 23 No. 29 Tahun 2014. Peraturan itu menyatakan bahwa penarikan jaminan fidusia dilarang bila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat dan memberikannya pada perusahaan pembiayaan kredit. 

Di samping itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa wanprestasi tidak boleh diputuskan sepihak oleh perusahaan pembiayaan kredit selaku penerima Fidusia. Sebaliknya, nasabah dan perusahaan pembiayaan kredit wajib menyepakati cedera janji terlebih dahulu sehingga penarikan mobil kredit dapat dieksekusi. Jika terjadi ketidaksepakatan, maka eksekusi penarikan mobil kredit bisa dilakukan setelah mendapatkan putusan pengadilan. 

Bagaimana Prosedur Penarikan Mobil Kredit yang Sah? 

Prosedur penarikan mobil kredit yang sah harus melalui beberapa tahapan sebagai berikut: 

  • Pendaftaran jaminan Fidusia: perusahaan pembiayaan kredit berkewajiban mendaftarkan mobil sebagai jaminan Fidusia ke kantor pendaftaran. Proses penarikan mobil kredit tidak bisa dilakukan tanpa tahap pertama ini. 

  • Pemberitahuan kepada nasabah: setelah Kantor Pendaftaran Fidusia telah menerbitkan sertifikat, maka pihak perusahaan pembiayaan kredit wajib menginfokan tunggakan dan memberikan peringatan tertulis kepada nasabah. Tindakan ini bertujuan memberikan kesempatan nasabah untuk melunasi tunggakan kredit sebelum penarikan mobil dilakukan. 

  • Penarikan mobil oleh pihak berwenang: proses penarikan hanya boleh dilakukan tenaga ahli bersertifikat dari lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Dengan kata lain, tidak boleh ada pihak ketiga (debt collector) yang terlibat tanpa sepengetahuan dan instruksi APPI.  

  • Masa tenggang penebusan: selain memperhatikan batas waktu penarikan mobil kredit, masa tenggang penebusan juga tak kalah penting. Nasabah masih punya kesempatan untuk menebus mobil yang ditarik perusahaan pembiayaan kredit dengan cara melunasi tunggakan cicilan paling lambat 2 minggu pasca penarikan. 

Apa Saja Dampak yang Ditimbulkan Penarikan Mobil Kredit? 

Proses penarikan mobil kredit akibat gagal bayar cicilan bisa menyebabkan timbulnya beberapa dampak, yaitu: 

  • Utang nasabah tetap berjalan: penarikan mobil kredit tak berarti membuat utang nasabah lunas. Mobil yang ditarik akan dilelang atau dijual bila nasabah tidak berusaha menebusnya dalam masa tenggang. Hasil penjualan akan digunakan untuk menutupi utang nasabah. Jika hasil penjualan lebih kecil daripada utang, berarti nasabah wajib melunasi sisanya. Sementara itu, bila utang lebih kecil daripada hasil penjualan, maka sisa hasil penjualan patut dikembalikan kepada nasabah. 

  • Riwayat kredit memburuk: dampak negatif penarikan mobil kredit juga berpengaruh pada riwayat kredit dan skor BI Checking. Nasabah akan mendapatkan skor yang terbilang buruk bila memiliki riwayat kredit macet. Hal ini dapat mengganggu kelancaran proses kredit baru di masa depan bahkan dapat membuat nasabah masuk dalam daftar hitam (blacklist) BI Checking. 

Bagaimana Cara agar Tidak Lupa Bayar Kredit Mobil? 

Jangan terlalu resah dengan risiko keterlambatan pembayaran kredit mobil karena Anda bisa mengantisipasinya melalui beberapa hal berikut ini: 

  • Memanfaatkan fitur autodebet yang disediakan perusahaan pembiayaan kredit sehingga cicilan akan ditarik secara otomatis pada tanggal yang sama setiap bulan. 

  • Membuat alarm pengingat pribadi di smartphone untuk melakukan pembayaran kredit mobil secara rutin. 

  • Meminta bantuan keluarga untuk turut mengingatkan apabila tanggal jatuh tempo cicilan mobil sudah dekat. 

Info lengkap seputar penarikan mobil kredit ini tentu membuat Anda lebih sigap menjalani proses kredit mobil di masa depan. Rencana beli mobil secara kredit tak mustahil diwujudkan secara mudah karena kini ada program Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) BCA. Anda dapat memperkirakan kesanggupan finansial untuk kredit mobil dengan akurat karena KKB BCA menyiapkan simulasi kredit yang bisa Anda coba di sini.  

Berbagai kemudahan yang difasilitasi KKB BCA akan mendukung Anda memiliki mobil pribadi impian. Jadi, sekarang Anda hanya tinggal memilih jenis mobil sesuai kebutuhan dan bersiap melakukan pengajuan kredit dengan proses yang praktis.